ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA KEUANGAN DI PEMERINTAHAN DAERAH

Henda Hendawati, Dekrita Komarasakti, Surya Ansori

Abstract


Abstract. The purpose of this study was to evaluate the performance of a local government within the framework of fiscal decentralization.  Regional financial ratios used are the ratio of independence, the ratio of effectiveness and efficiency, debt service coverage ratio, activity ratio, and growth ratio. The results of the calculation of financial ratios of Bandung Regency Government budget for 2010 –2016 fiscal year show local independence and higt local growth. Bandung Regency Government has been effective and efficient in using its income. The results of the evaluation in this study indicate that Bandung Regency Government is still dependent to Central Government in financing the activities. This condition shows that the welfare of the people is still low. Even though in the LAKIP Bandung Regency Government explained that it has been effective and efficient in managing finance, the number of funds in the budget balance with the central government increases every year.

Keywords: government performance;  regional financial ratio.

Abstrak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi fiskal. Rasio keuangan Daerah yang digunakan adalah rasio kemandirian, rasio efektivitas dan efisiensi, rasio debt service coverage, rasio aktivitas, dan rasio pertumbuhan. Hasil perhitungan rasio keuangan dari anggaran Pemerintah Kota Bandung untuk tahun fiskal 2010-2016, kemandirian dan pertumbuhan yang cukup tinggi. Pemerintah Kota Bandung telah efektif dan efisien dalam menggunakan pendapatannya

Hasil evaluasi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung masih bergantung kepada Pemerintah Pusat dalam membiayai kegiatan pemerintahannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat masih rendah. Dalam LAKIP Pemerintah Kota Bandung menjelaskan telah efektif dan efisien dalam mengelola keuangan, jumlah dana dalam neraca anggaran dengan pemerintah pusat meningkat setiap tahun.

 

 

Kata Kunci: pemerintahan daerah ; rasio keuangan daerah. 


Keywords


government performance; regional financial ratio; pemerintahan daerah ; rasio keuangan daerah.

Full Text:

PDF

References


Bastian, Indra. (2015). Akuntansi Sektor Publik :Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Halim, Abdul. (2016). Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat.

Kepmendagri No.690.900.327 tahun 1996, tentang Keuangan Daerah

Mahsun, Sulisyowati Firman dan Andre Purwanugraha, Herbertus. (2014). Akuntansi Sektor Publik, Edisi Ke2: Penerbit BPFE Yogyakarta.

Moleong, Lexy J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, PT. Remaja Rosdakarya.

Mardiasmo, (2016). Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta: Penerbit Andi.

Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000, kemudian diganti dengan PP nomor 58 tahun 2005), tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Republik Indonesia.. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690 900 327 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 Tahun 2010 tentang Perimbangan Keuangan Daerah

Republik Indonesia, Undang-undaang No. 25 Tahun 2010 tentang Perimbangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah..

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No, 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

UU Nomor 17 tahun 2003 (Pasal 1, pasal 36, dan pasal 70). Tentang Penerapan SAP berbasis akrual, perubahan yang kedua diganti dengan PP Nomor 24 tahun 2005, perubahan yang ketiga diganti dengan PP Nomor 71 Tahun 2010).




DOI: https://doi.org/10.17509/jrak.v5i3.9229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats