PERANAN PROGRAM CSR PERBANKAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN KARAWANG

Dedi Sudrajat, Dian Hakip Nurdiansyah

Abstract


Tanggungjawab sosial perusahaan atau disebut Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan strategi perusahaan dalam mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholdernya. Pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Salah satu dampak dari pendirian perusahaan oleh pemilik modal yang tergabung dalam sebuah corporation adalah muncul kesenjangan antara pihak perusahaan (corporate) dengan masyarakat setempat yang dapat mempengaruhi kestabilan negara. Suatu perusahaan sebagai organisasi sosial perlu berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu instansi perlu memberikan perhatian kepada lingkungannya terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasional instansi dengan menjalankan program CSR. Perbankan dalam hal ini memiliki banyak hubungan secara langsung dengan masyarakat dalam bidang peningkatan ekonomi. Oleh karena itu sebagai bentuk tanggungjawab sosial kepada masyarakat, beberapa perbankan menyalurkan program program bina lingkungan tersebut terdiri atas pembangunan sarana umum, bantuan bencana alam, sarana pendidikan, kesehatan dan ibadah, serta pelestarian lingkungan.

 


Keywords


Corporate Social Responsibility (CSR)

Full Text:

PDF

References


Duwi Priyanto, (2009), Belajar Mengolah data dengan SPSS 17. Penerbit Andi Yogyakarta

Hermansyah, (2008). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Kencana Jakarta :

Iskandar Putong, (2003). Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro, Penerbit PT. Ghalia Indonesia, Jakarta

Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten KarawangTahun 2011-2015, BAPPEDA Karawang

Suharsimi Arikunto(2006), MetodePenelitian, BinaAksara, Jakarta

Sugiyono, Prof. Dr. (2011) Metode Penelitian Pendekatan Kualitatif Kuantitatif dan R & D, Penerbit Alfhabeta Bandung

SadonoSukirno, (2007). Ekonomi Pembangunan Edisi Kedua. Kencana Prenada Media Group, Jakarta

UUPT ketentuan mengenai CSR. Pengertian CSR diaturdi dalamPasal 1 butir (3)




DOI: https://doi.org/10.17509/manajerial.v16i1.10436

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Dedi Sudrajat, Dian Hakip Nurdiansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Manajerial is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats