Penegasan dan Penetapan Batas Desa Indikatif Studi Kasus: Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
Abstract
Penegasan dan penetapan batas desa merupakan aspek penting dalam administrasi pemerintahan desa. Data indikatif sangat berperan dalam proses ini, dan pembaruan data secara berkala diperlukan untuk memastikan keakuratan dan keberlanjutan informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hasil pembaruan data indikatif dalam penegasan dan penetapan batas desa menggunakan metode kartometrik. Studi kasus dilakukan di Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Metode kartometrik digunakan untuk menganalisis data spasial dan memetakan batas administratif desa. Data dikumpulkan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dianalisis dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG). Pembaruan data indikatif dievaluasi dengan membandingkan data baru dengan data sebelumnya serta verifikasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya pembaruan data secara berkala untuk memastikan akurasi dan keabsahan batas desa, yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan dan mengelola otonomi wilayah desa, serta mengurangi potensi konflik batas wilayah.
Full Text:
PDFReferences
Aulia Hashiddiqi, W. (2023). Penegasan dan Penetapan Batas Desa Dengan Metode Kartometrik. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 2(1), 18–27. https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.67
Bashit, N. (2022). The Delineation of Village Administration Boundaries using Cartometric Method In Sriwulan Village, Limbangan District, Kendal Regency. Prosiding Seminar Nasional UNIMUS, 5, 1546–1552.
F. Hafidz Muslim, B. Sudarsono, and A. P. Wijaya. (2017). Verifikasi Letak Segmen Batas Indikatif Berdasarkan Aspek Teknis Dan Non-Teknis (Studi Kasus: Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang). Jurnal Geodesi Undip, vol. 6, no. 1, pp. 128-137, Feb. 2017. https://doi.org/10.14710/jgundip.2017.15348
Mukaddas, J. (2022). Analisis Penentuan Titik Kartometrik Antar Batas Wilayah Kecamatan Konawe Dan Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(6), 805–812. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i6.97
Pande Restu Adikresna P, & Yanto Budisusanto. (2014). Penentuan Batas Wilayah Dengan Menggunakan Metode Kartometrik (Studi Kasus Daerah Kec. Gubeng Dan Kec. Tambaksari). Geoid, 9(2), 195–200.
Peraturan Badan Informasi Geospasial. (2019). Peraturan Big Nomor 15. Badan Informasi Geospasial, 1529, 1–53.
Permendagri. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016.
Riadi, B., & Makmuriyanto, A. (2014). Kajian Percepatan Penegasan dan Penetapan Batas ( Study onthe Used of Cartometric Method for Accelerating Districts and Villages Delimitation and. Majalah Ilmiah Globe, 16(2), 109–116.
Wijaya, D. P. P., Gustaman, G., Susanto, M. A., Affriani, A. R., & Putri, R. V. S. Y. (2023). Analisis Geospasial Hasil Kesepakatan Segmen Batas Wilayah Sebagai Upaya Meminimalisasi Potensi Konflik Antara Kota Kediri Dengan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur. Jurnal Samudra Geografi, 6(2), 80–86. https://doi.org/10.33059/jsg.v6i2.7848
Refbacks
- There are currently no refbacks.