Evaluasi Pelaksanaan Reviu Pengadaan Barang/Jasa Penanganan COVID-19 Oleh APIP Kabupaten X

Anggia Rizki Nurpratiwi, Dodik Siswantoro

Abstract


Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 memerlukan mekanisme pengadaan yang cepat dan tepat. Namun, tetap harus selaras dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel sehingga perlu dilakukannya pendampingan dan pengawasan oleh APIP. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, APIP melaksanakan Reviu atas PBJ saat penanganan COVD-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan reviu atas PBJ penanganan COVID-19 dengan Surat Edaran BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020 dan mengevaluasi optimalisasi pelaksanaan reviu atas PBJ penanganan COVID-19 berdasarkan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang PPKD Nomor 11 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan instrumen pengumpulan data berupa studi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan reviu yang dilakukan sesuai dengan kriteria atau prosedur yang ditentukan dapat berpengaruh baik terhadap efektivitas proses PBJ penanganan COVID-19, walaupun metode PBJ penanganan COVID-19 menggunakan peraturan dan situasi yang berbeda.

Full Text:

PDF

References


Akhmad, T. (2022). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi COVID-19. Muttaqien, 3(1), 67–77.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Laporan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Instansi Terkait Lainnya di Sungai Raya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2020a). Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Kesehatan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Dise.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2020b). Surat Edaran BPKP Nomor: SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Badan Pusat Statistik. (2022). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2021.

Bahagia, S. N. (2011). Sistem Pengadaan Publik dan Cakupannya. In Jurnal Pengadaan (Vol. 1).

Fuddloilulhaq, M., & Usman, F. (2017). Evaluasi Kesesuaian Pelaksanaan Probity Audit pada BPKP Pusat dengan Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Info Artha, 1(1), 17–34.

Idana, G. A., Lestari, R. K. A., Mandalika, T. G. H. A., & Putri, D. M. (2022). Peran Auditor Internal dalam Pencegahan dan Pendeteksian Fraud Kasus Bansos COVID-19. Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE), 2(6), 171–184.

Kementerian PAN. (2008). Peraturan Menteri Negara PAN Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.

Kusworo, D. L., Fauzi, M. N. K., & Dewi, C. R. (2021). Regional Surveillance Policy: Sinergitas Pengawasan terhadap Akuntabilitas Refocusing dan Realokasi Anggaran Belanja Daerah. Jurnal Anti Korupsi, 3(1), 17–36.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. (2020). Surat Edaran LKPP Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Matei, A. M., Karamoy, H., & Lambey, L. (2017). Optimalisasi Fungsi Inspektorat dalam Pengawasan Keuangan di Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing “GOODWILL,” 8(1), 86–96.

Oxtora, R. (2020). Kabupaten Kubu Raya sinergikan pengadaan mobil PCR COVID-19 dengan Program “Salju Terpadu.” Kalbar.Antaranews.Com. https://kalbar.antaranews.com/berita/441845/kubu-raya-sinergikan-pengadaan-mobil-pcr-covid-19-dengan-pogram-salju-terpadu

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020a). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020b). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020c). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pratiwi, N. V., & Kusumo, B. W. (2020). Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam Percepatan Penanganan Darurat COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jurnal Pengawasan, 2(2), 41–48.

Yahya, M., & Susanti, E. F. (2012). Buku Pintar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Laskar Aksara.

Yusuf, A. M. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Kencana.

Zakariya, R. (2021). Optimalisasi Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa serta Bantuan Sosial dalam Penanganan Dampak COVID-19. Jurnal Ilmiah Bidang Keuangan Negara, 1(1), 41–58.




DOI: https://doi.org/10.17509/jrak.v11i3.53225

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats