Pengaruh UU Pajak 72021 Terhadap Pasar Saham Indonesia Analisis Sebelum & Sesudah

Adeline Colinkang, Yani Permatasari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris atas reaksi pasar saham sehubungan dengan penetapan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 tahun 2021 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun pajak 2022.  Metode penelitian yang diterapkan adalah Wilcoxon Signed-Rank test untuk membandingkan reaksi pasar 10 hari sebelum dan 10 hari sesudah tanggal penetapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (UU HPP) yang diberlakukan pada awal tahun 2022, yaitu tanggal 1 Januari 2022. Jumlah sampel penelitian terdiri dari 696 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan reaksi pasar sebelum dan setelah pemberlakuan UU HPP yang negatif, dilihat dari variabel Cumulative abnormal return (CAR) dan Average Trading Volume Activity (ATVA). Hal ini kemungkinan disebabkan karena keragu-raguan para pelaku pasar untuk bertindak setelah terdapat penetapan UU HPP yang baru tersebut.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.17509/jrak.v12i1.67523

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats