PRINSIP KEWAJARAN DAN DOKUMEN SEBAGAI PENANGKAL KECURANGAN TRANSFER PRICING DI INDONESIA

Wika Arsanti Putri

Abstract


Abstract. This research is a normative study based on legal principles, prevailing laws and regulations as well as studying the literature related to transfer pricing activities. Transfer pricing causes tax revenues in a country with high tax rates to feel aggrieved as the return on behalf of a company in that country is transferred to a country at a low tariff to avoid taxes. This becomes the problem of countries that must be looked for solutions so that taxation in every country is deemed fair over the earnings that are duly dressed in the company. In Indonesia in 2016 in overcoming it applies the principle of arm's length and special documents to reduce the cheating transfer pricing.

Keywords: transfer pricing; taxation; multinational.

Abstrak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didasarkan pada asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperlajari literatur-literatur yang berhubungan dengan kegiatan transfer pricing. Transfer pricing menyebabkan penerimaan pajak di suatu negara dengan tarif pajak yang tinggi merasa dirugikan karena laba atas perusahaan di negara tersebut dialihkan ke negara dengan tarif yang rendah untuk menghindari pajak. Hal ini menjadi permasalahan negara-negara yang harus dicarikan solusi agar pemajakan di setiap negara dirasa adil atas penghasilan yang didapan sebagaimana mestinya di perusahaan tersebut. Di Indonesia tahun 2016 dalam mengatasi hal tersebut diberlakukan prinsip arm’s length dan dokumen khusus untuk mengurangi adanya kecurangan transfer pricing.

Kata Kunci: transfer pricing; perpajakan; multinasional.


Keywords


transfer pricing; perpajakan; multinasional

Full Text:

PDF

References


Darussalam, D. S. (2008). Konsep dan Aplikasi Cross-Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan: Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.

Harimurti, F. (2012). Aspek Perpajakan Dalam Praktik Transfer Pricing. Ekonomi dan Kewirausahaan, 7(1).

Lingga, I. S. (2015). Aspek Perpajakan dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Zenit, 1(3).

Setiawan, H. (2014). Transfer Pricing dan Risikonya Terhadap Penerimaan Negara: PPRF, BKF, Kementerian Keuangan.

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, serta

Peraturan No. 213/PMK.03/2016 mengenai Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

http://news.ddtc.co.id/artikel/9229/perspektif-memahami-isu-transfer-pricing/diakses tanggal 1 Agustus 2017

https://investigasi.tempo.co/toyota/ diakses tanggal 5 Agustus 2017




DOI: https://doi.org/10.17509/jrak.v5i2.8029

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats