MENGENAL KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM MENGATASI PERMASALAHAN, PELANGGARAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DENGAN SIKAP PROFESIONAL KONSELING
Ditha Mutia Febra Mutia
Abstract
ABSTRAK Kode etik bimbingan dan konseling profesi adalah seperangkat landasan moral dan pegangan perilaku profesional yang harus dijunjung dan diterapkan oleh konselor. Namun, pada kenyataannya masih banyak ditemukan guru bimbingan dan konseling atau konselor yang melakukan pelanggaran kode etik profesinya. Sikap konselor profesional meliputi tanggung jawab, peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi, memiliki kesadaran atas komitmen, terjal menggunakan teknik-teknik khusus yang dikembangkan atas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah, memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan personal dan profesional dan mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan etika profesi konselor dalam layanan bimbingan konseling dan untuk menjelaskan kode etik bimbingan dan konseling dan etika konselor dalam memperbaiki pelaksanaan layanan konseling individu di sekolah. Metode yang digunakan yaitu kajian literatur pada sumber-sumber mutakhir dari jurnal ilmiah. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan etika konselor dalam layanan konseling individu yang wajib dilakukan. Sebab, jika konselor abai, maka akan menyebabkan siswa ragu dan takut untuk meminta bantuan pada konselor, serta yang paling parah adalah anggapan guru BK sebagai polisi sekolah semakin sulit untuk direduksi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan etika konselor dalam layanan konseling individu yang wajib dilakukan. Sebab, jika konselor abai, maka akan menyebabkan siswa ragu dan takut untuk meminta bantuan pada konselor, serta yang paling parah adalah anggapan guru BK sebagai polisi sekolah semakin sulit untuk direduksi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan etika konselor dalam layanan konseling individu yang wajib dilakukan. Sebab, jika konselor abai, maka akan menyebabkan siswa ragu dan takut untuk meminta bantuan pada konselor, serta yang paling parah adalah anggapan guru BK sebagai polisi sekolah semakin sulit untuk direduksi. Kata Kunci : Kode etik BK, Permasalaha, Pelanggaran Kode etik BK, Sikap Profesional Konselor
References
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling. Cetakan ke dua (Jakarta: Pustaka Ilmu, 2004).
W.S Winkel, Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi.(Jakart a: Gramedia, 2005).
Sujadi, Eko. 2018. Kode Etik Profesi Konseling Serta Permasalahan Dalam Penerapannya. Jurnal Tarbawi: Jurnal Ilmu Pendidikan. Vol 14 (2). Hal 69-77.
Sudrajad Nurismawan, Ach, Egga Fahruni, , Findivia, Naqiyah, Najlatun. 2022. Studi Aksiologi Etika Konselor dalam Memperbaiki Pemberian Layanan Konseling Individu di Sekolah. Jurnal Filsafat Indonesia. Vol 5 (1). Hal 65-71.
Rahardjo, Susilo, Slamet Kusmanto, Agung. 2017. Pelaksanaan Kode Etik Profesi Guru Bimbingan Dan Konseling SMP/MTS Kabupaten Kudus. Jurnal Konseling GUSJIGANG. Vol. 3 (2). Hal 186-196.
Alawiyah, Desi, Khairul Rahmat, Hayatul, Pernanda, Syahti. 2020. Menemukenali Konsep Dan Sikap Konselor Profesional Dalam Bimbingan Dan Konseling. Jurnal Mimbar: Media Intelektual Muslim Dan Bimbingan Rohani. Vol 6 (2). Hal 84-100.
Hotmauli, Megarizky. 2021. Penerapan Kode Etik Konseling Oleh Guru Bimbingan Dan konseling Non BK. Journal Scientific Of Mandalika (JSM). Vol 2 (12). Hal 605-612.
Nuzliah, Siswanto, Irman. 2019. Standarisasi Kode Etik Profesi Bimbingan Dan Konseling. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling. Vol 5 (1). Hal 64-75.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling
JCP is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:

JOMSIGN is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.