Studi Tentang Ancaman dan Solusi Serangan Siber di Indonesia

Sahat Parulian, Devi Anassafila Pratiwi, Meiliya Cahya Yustina

Abstract


Sepanjang bulan januari sampai dengan juli 2021 tercatat 741.441.648 ancaman siber yang telah terjadi di Indonesia. Ancaman siber tersebut memiliki dampak yang sangat berbahaya bahkan potensi ancaman bagi pemilik akun yang diserang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ancaman siber, menganalisis beberapa kasus-kasus yang sering berpotensi dengan penyerangan siber, apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya ancaman siber saat ini, seberapa besar pengaruh ancaman siber pada data pribadi, dan analisis bagaimana solusi pencegahan yang dapat dilakukan dalam menghadapi ancaman siber. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur dari sumber-sumber terpercaya dengan mengamati dan menganalisa berbagai kasus yang sedang terjadi saat ini. Berdasarkan hasil yang dillakukan penulis bahwa terjadi peningkatan ancaman siber sebesar 6,15% yang terjadi di Indonesia dari tahun 2020 s/d 2021, ancaman yang sering terjadi di antaranya serangan Denial of Service (Dos) Attack yang berupa serangan synflood dan ICMP flood, phising, serta pencurian data pribadi.  Mitigasi yang dapat dilakukan dari ancaman siber antara lain tidak mudah termakan isu berita hoax, memastikan setiap informasi yang diberikan dari orang lain dan yang lainnya


Keywords


Ancaman Cyber, Kasus, Faktor, Solusi

References


M. J. Islami, “TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL INDONESIA DITINJAU DARI PENILAIAN GLOBAL CYBERSECURITY INDEX,” Masy. Telematika Dan Inf. J. Penelit. Teknol. Inf. Dan Komun., vol. 8, no. 2, p. 137, Mar. 2018, doi: 10.17933/mti.v8i2.108.

M. B. Satrio, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM MEDIA ELEKTRONIK (ANALISIS KASUS KEBOCORAN DATA PENGGUNA FACEBOOK DI INDONESIA),” vol. 1, no. 1, p. 13, 2020.

I. Rahmawati, “ANALISIS MANAJEMEN RISIKO ANCAMAN KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME) DALAM PENINGKATAN CYBER DEFENSE,” p. 16.

M. Fathur, “TANGGUNG JAWAB TOKOPEDIA TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN,” p. 18.

D. A. Sudarmadi and A. J. S. Runturambi, “Strategi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dalam Menghadapi Ancaman Siber di Indonesia,” p. 21, 2019.

“Kejahatan Siber di Indonesia Naik 4 Kali Lipat Selama Pandemi.” https://tekno.kompas.com/read/2020/10/12/07020007/kejahatan-siber-di-indonesia-naik-4-kali-lipat-selama-pandemi (accessed Nov. 30, 2021).

“FEKDI 2021: BSSN Terus Berupaya Maksimalkan Keamanan Siber pada Sektor Ekonomi Digital | bssn.go.id.” https://bssn.go.id/fekdi-2021-bssn-terus-berupaya-maksimalkan-keamanan-siber-pada-sektor-ekonomi-digital/ (accessed Nov. 28, 2021).

“Pusat Kajian Anggaran.” https://puskajianggaran.dpr.go.id/produk/detail-analisis-apbn/id/65 (accessed Nov. 30, 2021).

B. Hartono, “HACKER DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA,” no. 1, p. 8, 2014.

“BSSN Publikasikan Hasil Monitoring Keamanan Siber Tahun 2020 | bssn.go.id.” https://bssn.go.id/bssn-publikasikan-hasil-monitoring-keamanan-siber-tahun-2020/ (accessed Nov. 30, 2021).

E. N. Sarinastiti, “INTERNET DAN TERORISME: MENGUATNYA AKSI GLOBAL CYBER-TERRORISM MELALUI NEW MEDIA,” vol. 1, no. 1, p. 13, 2018.

N. Sahrun, R. Roestam, and S. Defit, “Pengembangan Sistem Keamanan Jaringan Komputer Melalui Perumusan Aturan (Rule) Snort untuk Mencegah Serangan Synflood,” vol. 1, no. 2, p. 8, 2015.

A. R. Arianto, “MEMBANGUN PERTAHANAN DAN KEAMANAN SIBER NASIONAL INDONESIA GUNA MENGHADAPI ANCAMAN SIBER GLOBAL MELALUI INDONESIA SECURITY INCIDENT RESPONSE TEAM ON INTERNET INFRASTRUCTURE (ID-SIRTII),” p. 18.

M. H. Rumlus and H. Hartadi, “Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik,” J. HAM, vol. 11, no. 2, p. 285, Aug. 2020, doi: 10.30641/ham.2020.11.285-299.

S. Dewi, “KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PRIVASI DAN DATA PRIBADI DIKAITKAN DENGAN PENGGUNAAN CLOUD COMPUTING DI INDONESIA,” p. 9, 2016.

H. Niffari, “PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain,” J. Huk. Dan Bisnis Selisik, vol. 6, no. 1, pp. 1–14, Jun. 2020, doi: 10.35814/selisik.v6i1.1699.

A. A. Wd and P. Prananingtyas, “TANGGUNG JAWAB BANK PENERBIT (CARD ISSUER) TERHADAP KERUGIAN NASABAH KARTU KREDIT AKIBAT PENCURIAN DATA (CARDING) DALAM KEGIATAN TRANSAKSI,” vol. 6, p. 13, 2017.

M. M. Sumenge, “PENIPUAN MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET BERUPA JUAL-BELI ONLINE,” no. 4, p. 11.

M. H. Wibowo and N. Fatimah, “ANCAMAN PHISHING TERHADAP PENGGUNA SOSIAL MEDIA DALAM DUNIA CYBER CRIME,” vol. 1, p. 5.

R. Wirawan, “Studi Kompetensi dan Kesadaran Pengguna E-Learning Terhadap Keamanan Sistem E-Learning Pada Pendidikan Tinggi,” ETHOS J. Penelit. Dan Pengabdi., vol. 7, no. 1, pp. 9–17, Jan. 2019, doi: 10.29313/ethos.v7i1.3850.

S. A. Kusnadi, “PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI,” AL WASATH J. Ilmu Huk., vol. 2, no. 1, pp. 9–16, Apr. 2021, doi: 10.47776/alwasath.v2i1.127.




DOI: https://doi.org/10.17509/telnect.v1i2.40866

Refbacks



Copyright (c) 2021 CC BY SA

TELNECT https://ejournal.upi.edu/index.php/TELNECT/index di lisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.