Evaluasi Penerapan Metode Penghitungan Kerugian Negara Dalam Membantu Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi

Sumarto Sumarto, Yan Rahadian

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan metode Penghitungan Kerugian Negara (PKN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerangka penelitian menggunakan Policeman Theory yang menekankan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi kecurangan. Salah satu dampak akibat terjadinya kecurangan/korupsi dalam pengelolaan keuangan negara adalah timbulnya kerugian negara. Metode PKN yang digunakan dalam menghitung kerugian negara akibat suatu kasus korupsi masih beragam dan belum terstandarisasi. Penelitian menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus sehingga lebih menitikberatkan mengenai menggali fenomena PKN yang terjadi di BPK. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder berupa dokumen putusan pengadilan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPK secara signifikan telah memenuhi ekspektasi tugas auditor menurut Policeman Theory dalam mendeteksi fraud. Pemilihan metode PKN BPK yang beragam dalam menghitung kerugian negara yang diakibatkan fraud didasari pertimbangan penilaian penyimpangan yang terjadi dalam kasus korupsi, ketersediaan bukti yang cukup dan tepat, serta kondisi obyek PKN. Metode PKN yang digunakan oleh pemeriksa investigatif BPK dan sudah diterima dalam pengadilan antara lain Pokok Plus Bunga, Net Loss dan Real Cost.


Keywords


Forensic Accounting

Full Text:

PDF

References


Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). (2014). Fraud Examiners Manual.

Badan Pemeriksa Keuangan. (2015). Keputusan BPK Nomor 9/K/I-XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara.

Badan Pemeriksa Keuangan. (2016). Keputusan BPK Nomor 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014.

Chandra Ayu Astuti dan Anis Chariri. (2015). Penentuan Kerugian Keuangan Negara Yang Dilakukan Oleh BPK Dalam Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Journal of Accounting, Vol. 4, No. 3, 4, hlm. 2.

Hayes, R., Wallage, P., & Gortemaker, H. (2017). Prinsip-Prinsip Pengauditan. Jakarta: Salemba Empat.

Indonesia Corruption Watch. (2020). Tren Penindakan Kasus Korupsi 2019.

Isnayanda, M. (2018). Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Mahkamah Agung. (2016). Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung. (2020). Direktori Putusan Pengadilan Kasus Tindak Pidana Korupsi. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Mahkamah Konstitusi. (2016). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Nurokhman. (2019). JPU Ajukan Kasasi Kasus Pembobolan Bank Mandiri. Diakses dari Persatuan Jaksa Indonesia: http://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/135

P.Munthe, A. S. (2017). Analisis pemaknaan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP dalam tindak pidana korupsi. Universitas Hasanuddin.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Transparency International Indonesia. (2020). CPI 2019: Korupsi dan Pentingnya Integritas Politik. Diakses dari https://ti.or.id/cpi-2019-korupsi-dan-pentingnya-integritas-politik/ pada tanggal 10 Februari 2020

Tuanakotta, T. M. (2018). Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.17509/jaset.v12i1.23866

Refbacks



Creative Commons License

Jurnal ASET (Akuntansi Riset) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

View My Stats Visitor