PENGARUH MODERNISASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPUASAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA
Abstract
Abstract. The product of tax regulatory reform is the modernization of tax administration. Modernization of tax administration, among others, includes changes in the original organizational structure based on the type of tax into a function, applying integrated tax administration system that can monitor the process of service, so that services can be done quickly, transparently, and accountability, so Taxpayers will be faster and create satisfaction to Taxpayer in order to fulfill its obligations in this case reporting and payment of tax. Identification of problems discussed in this paper is how the modernization of tax administration, how taxpayer satisfaction and how much influence the modernization of tax administration on taxpayer satisfaction at the Tax Office Primary Bandung Bojonagara. The research method used is descriptive and associative with data collection technique is done is questioner. While the analysis used is regression analysis, correlation coefficient, coefficient of determination and t test hypothesis. The research results can be seen that the implementation of tax administration modernization on taxpayer satisfaction yields r = 0.976, which indicates that there is a very strong and positive influence. Determination analysis yields Kd = 95.3%. This means that the modernization of tax administration gives an influence on taxpayer satisfaction of 95.3% while the rest of 4.7% taxpayer satisfaction is influenced by other factors. Hypothesis test result t count = 44,530> t table = 1,980, hence Ho refused and Ha accepted, meaning there is influence between tax administration modernization to Satisfaction of Taxpayer at KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Keywords. modernization; administration; taxation; taxpayer satisfaction
Abstrak. Produk dari pembaharuan peraturan perpajakan adalah adanya modernisasi administrasi perpajakan. Modernisasi administrasi perpajakan antara lain meliputi perubahan struktur organisasi yang semula berdasarkan jenis pajak menjadi fungsi, menerapkan sistem administrasi perpajakan terpadu yang dapat memonitor proses pelayanan, sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan cepat, transparan, dan akuntabilitas, sehingga Wajib Pajak akan lebih cepat dan menciptakan kepuasan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam hal ini pelaporan dan pembayaran pajak. Identifikasi masalah yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana modernisasi administrasi perpajakan, bagaimana kepuasan Wajib Pajak dan seberapa besar pengaruh modernisasi administrasi perpajakan terhadap kepuasan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan asosiatif dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah kuesioner. Sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis regresi, koefisien korelasi, koefisien determinasi dan hipotesis uji t. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan modernisasi administrasi perpajakan terhadap kepuasan Wajib Pajak menghasilkan nilai r= 0,976, yang menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang kuat sekali dan positif. Analisis determinasi menghasilkan Kd=95,3%. Artinya modernisasi administrasi perpajakan memberikan pengaruh terhadap kepuasan Wajib Pajak sebesar 95,3% sementara sisanya sebesar 4,7% kepuasan Wajib Pajak dipengaruhi oleh faktor lain. Uji hipotesis menghasilkan t hitung = 44,530 > t tabel = 1,980, maka Ho ditolak dan Ha diterima, artinya terdapat pengaruh antara modernisasi administrasi perpajakan terhadap kepuasan Wajib Pajak di KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Kata Kunci. Modernisasi; administrasi; perpajakan; kepuasan wajib pajakKeywords
Full Text:
PDFReferences
Delli Maria, Jurnal Bisnis Darmajaya Vol. 01 No. 01, Maret 2013
Djafar Saidi, Muhammad, 2007, ”Pembaruan Hukum Pajak”, Jakarta,Rajawali Press
Fitriandi, Primandita, Tejo Birowo dan Yuda Aryanto,2007,”Kompilasi Undang - Undang Perpajakan Terlengkap”,Jakarata, Salemba Empat
Kurnia Rahayu, Siti2010,”Perpajakan Indonesia : Konsep dan Aspek Formal”,Yogyakarta,Graha Ilmu
Mansury R,1996,”Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indo nesia: Perubahan Undang-Un dang Dalam Tahun 1994” ,.Jakarta,Bina Rena Pariwara.
Mansyuri,R,2003,”Kebijakan Perpa jakan”, Jakarta, Yayasan Pendi dikan dan Pengkajian Perpajakan.
Mardiasmo,2009,”Perpajakan”,Yogyakarta,Andi.
Nazir,Moh,2001,”Metode Penelitian”, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Pandiangan,Liberty,2008,”Perpajakan”, Jakarta,Erlangga.
Purnowo, Herry, 2010,”Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak”, Jakarta, Erlangga
Suandy,Erly,2005,” Hukum Pajak “ , Jakarta, Salemba Empat.
Sugiyono, 2005,”Metode Penelitian Administrasi”,Bandung,CV.Alfabeta.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE - 19/PJ/2007 tentang “Persiapan Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Pada Kantor Wilayah DJP Dan Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Seluruh Indonesia Tahun 2007-2008”.
Umar,Husein,2001,” Metode Riset Bisnis”, Jakarta, PT.Gramedia.
Undang-Undang Pajak No.16 Tahun 2009, ”Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Undang-Undang Pajak No.36 Tahun 2008, ”Pajak Penghasilan”
Utomo, Dwiarso, 2011,”Perpajakan Aplikasi dan terapannya” Yogyakarta,Andi
Waluyo,2007,” Perpajakan Indone sia”, Jakarta,Salemba.
Widodo,Widi, 2010,” Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Wajib Pajak”, Bandung, Alfabeta
DOI: https://doi.org/10.17509/jaset.v7i2.8859
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal ASET (Akuntansi Riset) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats Visitor