THE EFFECT OF TAX ARREARS BILLING BY DISTRESS WARRANT TO REPAYMENT OF TAX ARREARS
Abstract
Abstract. The government has issued The act No.19 of 2000 about Billing of state tax with the Distress Warrant and Minister of Finance Regulation No.24 / PMK.03 / 2008 , those applicable since February 6, 2009. This study aims to determine the effect of Tax arrears billing by Distress Warrant to the repayment of tax arrears on the Tax Office Pratama Bandung Cicadas. The method used is descriptive method with quantitative approach. Statistical test used is using linear regression, Pearson correlation coefficient, coefficient of determination. The hypothesis test result is that there is no effect of Tax arrears billing by Distress Warrant to Repayment of tax arrears The effect of Tax arrears billing by Distress Warrant to the Repayment of tax arrears is 1.02%, and 98.98% influenced by other factors such as The tax payer are appealing, to objections or Tax Repayment Installment.
Keywords: tax arrears billing; distress warrant; repayment tax arrears
Abstrak. Pemerintah menerbitkan Undang-undang No.19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.03/2008 yang mulai berlaku tanggal 6 Februari 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penagihan tunggakan pajak dengan surat paksa terhadap pelunasan tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Dari uji hipotesis diperoleh hasil bahwa pengaruh penagihan tunggakan pajak dengan surat paksa terhadap terhadap pelunasan tunggakan pajak tidak terbukti. Pengaruh penagihan tunggakan pajak dengan surat paksa terhadap pelunasan tunggakan pajak sebesar 1,02%, sedangkan sisanya yaitu sebesar 98,98% dipengaruhi oleh faktor lain seperti penanggung pajak sedang melakukan banding, mengajukan keberatan atau mengajukan permohonan angsuran dalam melakukan pelunasan tunggakan pajak.
Kata Kunci: penagihan tunggakan pajak ; pelunasan pajak ; surat paksa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Indonesia (2009). Departemen Keuangan Republik Indonesia,2009, ”Pedoman Penagihan Pajak”. Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Indonesia (2000). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang “Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.
Indonesia (2007). Undang-Undanng Nomor 28 Tahun 2007, tentang ”Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”.
Kurniawan, Panca dan Bagus Pamungkas,2006, ”Penagihan Pajak di Indonesia”, Bayumedia Publishing,Malang
Kuncoro, Mujarad, 2000, “Metode Kuantitatif”, edisi pertama, AMP YKPN, Yogyakarta.
Mardiasmo, 2009, ”Perpajakan”, Edisi revisi 2009, Penerbit ANDI, Yogyakarta.
Moh. Nazir, 2003 ,”Metode Penelitian”. Ghalia Indonesia. Jakarta
Suandy, Erly, 2002, ”Perpajakan Indonesia”, Salemba Empat, Jakarta.
Sugiyono,2006, ”Statistika Untuk Penelitian”, Cetakan Ketujuh, Alfabeta, Bandung.
DOI: https://doi.org/10.17509/jaset.v6i2.8994
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal ASET (Akuntansi Riset) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats Visitor