Implementasi Pemikiran Mohammad Natsir

Nurul Cahyani

Abstract


Agama menurut Natsir harus dijadikan pondasi dalam mendirikan suatu negara.Perkembangan agama Islam memang sudah menjadi bagian integral dari sejarah Indonesia.Islam bukan hanya berfungsi sebagai sebuah sistem peribadatan.Islam adalah kebudayaan atau peradaban yang lengkap dan sempurna, tujuan Islam ialah agar agama dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat, ketatanegaraan, pemerintah, dan perundang-undangan. Negara menurut Natsir adalah suatu institusi yang mempunyai hak, tugas, dan tujuan khusus.Semua perintah Islam tidak akan berarti bila tidak disertai oleh alat, tujuan utama dari berdirinya negara adalah kesempurnaan berlakunya undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan kehidupan di dunia yang fana ini ataupun yang berhubungan dengan kehidupan kelak di alam baka. Etika keagamaan yang bercorak universal yang ditekankan oleh ajaran Islam harus menjadi dasar bagi kehidupan politik.Natsir memandang bahwa negara sebagai sesuatu yang perlu untuk menegakkan perintah-perintah agama. Permasalahan mendasar pemikiran Natsir adalah melabel nama Islam sebagai dasar negara. Dilihat dari sudut pandang sosiologis, Negara Indonesia tidak tepat mengusung dasar negara Islam, karena sesuai dengan semboyan bangsa kita, “Bhineka Tunggal Ika”, biarpun berbeda-beda namun tetap satu jua. Sebenarnya tujuan Natsir baik, tapi alangkah baiknya jika lebih kepada penanaman nilai agama, termasuk salah satunya Islam yang dijadikan dasar negara, bukan membawa agama Islamnya.Berlandaskan ideologi Islamnya itu Natsir merumuskan konsep ideologisasi Islam di Indonesia. Natsir merumuskan nilai-nilai Islam untuk ditanamkan dalam masyarakat Indonesia dalam nilai tauhid, persaudaraan, persamaan dan ijtihad.Untuk menjalankan konsepnya, Natsir mengambil jalan legal formal yaitu melalui tulisan, pidato dan sidang konstituante.Pergerakannya berakhir setelah keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959.Natsir menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia merupakan negara Islam, meskipun tidak disebutkan dalam konstitusi, Islam adalah agama negara.Baginya secara de facto sudah pasti menunjukkan bahwa Islam diakui sebagai agama dan panutan jiwa bangsa Indonesia, bahkan lebih dari itu persoalan kenegaraan di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari agama.


Keywords


Mohammad Natsir, Islam sebagai Dasar Negara



DOI: https://doi.org/10.17509/civicus.v17i2.5226

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Nurul Cahyani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Our journal indexed by :


               

 

Jurnal Civicus is published Univesitas Pendidikan Indonesia in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).

 

Jurnal Civicus is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

civicus.stat