PEMANFAATAN SASTRA SEBAGAI SARANA EDUKASI KESADARAN HUKUM BAGI GURU MTS DAN MA BAHASA INDONESIA SE-JAWA BARAT
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ernes, Y. (2021). “154 Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Ganjil Genap Jakarta”, https://news.detik.com/berita/d-5715197/154-kendaraan-ditilang-selama-sepekan-ganjil-genap-jakarta, diakses pada 15 September 2021
Ernis, Y. (2018). Implikasi penyuluhan hukum langsung terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum, 16(4). Hal 477-496.
Liliani, E. (2010). Pemanfaatan sastra anak sebagai media mitigasi bencana. Jurnal Penelitian Humaniora, 15(1). Hal 39-58
Meri, M.I., dkk. (2020). Etika Profesi dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan. Bandung: Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung.
Mustika, I, & Lestari, R.D. (2017). Hubungan minat baca dan kebiasaan membaca karya sastra terhadap kemampuan menulis puisi. Jurnal Semantik, 5(2),15-31
Redaksi. (2021). “Pengertian Hukum”, https://jdih-dprd.bangkaselatankab.go.id/publikasi/detail/2-pengertian-hukum#, diakses pada 15 Septermber 2021.
Usman, A. S. (2014). Meningkatan Mutu Pendidikan Melalui Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah. Jurnal Ilmiah Didaktika: Media Ilmiah Pendidikan dan Pengajaran, 15(1), 13-31.
Utami, S.N. (2021). “10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli”, https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/03/100000869/10-pengertian-hukum-menurut-para-ahli?page=all, diakses pada 15 September 2021.
DOI: https://doi.org/10.17509/dm.v2i2.55251
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Dimasatra