PRAXIS PROFETIK TEOLOGI PEMBEBASAN ISLAM DALAM RESOLUSI KONFLIK RUMAH IBADAH: STUDI KASUS JAWA BARAT DENGAN PENDEKATAN JURNALISME PERDAMAIAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
West Java Province dominated religious freedom violation cases in Indonesia in 2024 (38 cases, Setara Institute) and 2025 (13 cases, Imparsial), with the rejection of places of worship as the most prevalent phenomenon, such as the Catholic Church GSG Arcamanik Bandung, Imam Ahmad bin Hanbal Mosque Bogor, and Caringin Christian Prayer House Garut³. This qualitative research employs case study approach and Miles-Huberman thematic analysis to integrate Islamic Liberation Theology (Engineer, Shariati, HOS Cokroaminoto), Peace Journalism (Galtung⁹), and Human Rights framework in understanding and resolving these conflicts.
Structural intolerance is identified as political alienation (government siding with majority), social (Christianization rumors), and spiritual (worship obstruction), exacerbated by discriminatory PBM 8/9/2006 regulations and escalatory war journalism framing. Islamic Liberation Theology demands prophetic praxis through social tawhid (QS. Al-Hujurat:13, An-Nisa:135⁸), structural jihad, and interfaith solidarity for minority rights defense. Peace Journalism recommends people-truth-solution oriented coverage for conflict de-escalation.
This study formulates an integrated conflict resolution model across three levels: structural (PBM reform, FKUB/Kanwil Kemenkumham strengthening), procedural (multi-stakeholder mediation), and cultural (social tawhid education). The novelty contribution lies in multidisciplinary integration that not only diagnoses problems but produces practical guidelines for local governments, FKUB, media, and religious organizations in West Java.
Provinsi Jawa Barat mendominasi kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia pada 2024 (38 kasus, Setara Institute) dan 2025 (13 kasus, Imparsial), dengan penolakan pendirian rumah ibadah sebagai fenomena paling dominan, seperti kasus Gereja Katolik GSG Arcamanik Bandung, Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor, dan Rumah Doa Caringin Garut. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus dan analisis tematik Miles-Huberman untuk mengintegrasikan Teologi Pembebasan Islam (Engineer, Shariati, HOS Cokroaminoto), Jurnalisme Perdamaian (Galtung), dan kerangka Hak Asasi Manusia dalam memahami serta menyelesaikan konflik tersebut.
Intoleransi struktural teridentifikasi sebagai alienasi politik (pemerintah memihak mayoritas), sosial (rumor kristenisasi), dan spiritual (penghalangan ibadah), diperparah regulasi diskriminatif PBM 8/9/2006 dan framing jurnalisme perang yang eskalatif. Teologi Pembebasan Islam menuntut praxis profetik melalui tauhid sosial (QS. Al-Hujurat:13, An-Nisa:135), jihad struktural, dan solidaritas lintas iman untuk pembelaan hak minoritas. Jurnalisme Perdamaian merekomendasikan peliputan people-truth-solution oriented untuk de-eskalasi konflik.
Penelitian ini merumuskan model penyelesaian konflik terintegrasi pada tiga level: struktur (reformasi PBM, penguatan FKUB/Kanwil Kemenkumham), proses (mediasi multipihak), dan kultural (pendidikan tauhid sosial). Kontribusi kebaruan terletak pada integrasi multidisiplin yang tidak hanya mendiagnosis masalah, tetapi menghasilkan panduan praktis bagi pemerintah daerah, FKUB, media, dan ormas keagamaan di Jawa Barat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang dan Regulasi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28I ayat (1), Pasal 28J.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22, Pasal 71.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pasal 18.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah. Pasal 4 ayat (1), Pasal 14.
Laporan Organisasi dan NGO
Setara Institute. (2024). Laporan Tahunan Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2024. Jakarta: Setara Institute.
Imparsial. (2025). Laporan Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2025. Jakarta: Imparsial.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Data Jumlah Tempat Ibadah di Provinsi Jawa Barat. Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Bimas Kristen.
Anam, M. Choirul dkk. (2020). Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Jakarta: Komnas HAM RI.
Buku dan Karya Teologi Pembebasan
Engineer, A. A. (1990). Islam and Liberation Theology. New Delhi: Institute of Islamic Studies.
Shariati, A. (1979). On the Sociology of Islam. Berkeley: Mizan Press.
Gutiérrez, G. (1973). A Theology of Liberation. Maryknoll: Orbis Books.
Cokroaminoto, H. O. S. (1924/2015). Sarekat Islam dan Pergerakan Buruh (Edisi reprint). Yogyakarta: Pustaka Marwa.
Buku dan Karya Jurnalisme Perdamaian
Galtung, J. (1998). Peace Journalism. Oslo: DISARM.
Galtung, J., & Fischer, D. (2013). Johan Galtung: Pioneer of Peace Research. Berlin: Springer.
Dokumen Resmi dan Kebijakan
Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jawa Barat. (2025). Laporan Penanganan Permasalahan HAM Berbasis Keagamaan Tahun 2025. Bandung: Kanwil Kemenham Jawa Barat (6 kasus: GSG Arcamanik, MIAH Bogor, Caringin Garut, Cidahu Sukabumi, Gereja Milenia Cibeunying, Gereja Cilodong Depok).
Sumber Pendukung (Disebut dalam Analisis)
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks: Sage Publications. (Digunakan dalam metodologi analisis tematik).
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat. (2024-2025). Laporan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah. Bandung: Sekretariat FKUB Jaba
DOI: https://doi.org/10.17509/e.v25i2.94760
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 EDUTECH

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.


















