PENYULUHAN HUKUM DALAM UPAYA PENINGKATAN KESADARAN HUKUM BERLALULINTAS MELALUI PEMAHAMAN TERHADAP ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Keywords: legal education, legal awareness, understanding, traffic and road transportation law.
Full Text:
PDFReferences
Bernard Arief Sidharta, (2000), Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.
Esmi Warassih, (2005), Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT Suryandaru Utama.
Lawrence M. Friedman, (2001), Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta: PT Tata Nusa.
Lili Rasyidi dan I.B. Wyasa Putra, (1993), Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sjachran Basah, (1986), Tiga Tulisan Tentang Hukum, Bandung: CV Armico.
Soerjono Soekanto, (1982), Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV Rajawali.
_______, (1986), Beberapa Cara dan Mekanisme dalam Penyuluhan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22, Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum Tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Nofiardi, (2015), Membangun Hukum Indonesia Yang Progresif, Jurnal Advokasi, Vol. 6 No. 1 Juni-Desember 2015.
Sudjito, (2008), Critical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum, Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Vol. 2, Edisi September, 2008.
Anas Sudijono, sebagaimana dikutip oleh http:// digilib. uinsby.ac.id/872/5/ Bab%202.pdf. Diakses 7 Agustus 2016, pukul 23.00.
Dimiyati dan Mujiono dalam http://digilib.uinsby.ac.id/872/5/Bab%202.pdf. Diakses 9 Agustus 2016, pukul 19.00 WIB.
Edy Halomoan Gurnin, dalam http://www. bantuanhukum.or.id/ web/ implementasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-raya/. Diakses 9 Agustus 2016, pukul 20.00 WIB.
http://www.ferlianusgulo.web.id/2016/03/penyuluhan-hukum-yang- membuat. html. Dikses 22 Juli 2016, pukul 19.00 WIB.
http://fh.uisu.ac.id/peranan-budaya-hukum-dalam-perspektif-pembangunan-hukum-nasional/ Diakses 15 Agustus 2016,pukul 21.00.
Laurensius Arliman S, (2004), Kewajiban Notaris Dalam Pemberian Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Advokasi Vol. 4 No. 2 September 2013 file:///C:/ Users/ user/AppData/ Local/Temp/ Laurensia% 20 Arliman%20S%20 Kewajiban% 20Notaris% 20 dalam % 20Pemberian%20 Penyuluhan%20 Hukum.pdf. Diakses 6 Agustus 2016,pukul 21.00 WIB.
Nurul Huda, Penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sebuah Ilmu (Kajian Filsafat Ilmu), dalam http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/04212/nurul_huda.htm. Diakses 4 Agustus 2016, pukul 19.00 WIB.
Umi Laili dalam http:// download. Portal garuda.org/article.php? article=183588&val=6383&title= KEBIJAKAN%20 PENYULUHAN %20HUKUM% 20%20 PADA% 20 KANWIL%20KEMENTERIAN%20HUKUM%20DAN%20HAM%20KALIMANTAN%20TIMUR. Diakses 20 Juli 2016, pukul 21.00 WIB.
DOI: https://doi.org/10.17509/jpis.v25i2.6186
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Sudjana Sudjana