Pendapat Ibnu Taymiyyah tentang Keuangan Publik

Wahyu Wibisana

Abstract


Abstrak

Pengaturan Keuangan Publik merupakan suatu kegiatan ekonomi yang penting untuk kelangsungan hidup bernegara. Tanpa adanya pengaturan keuangan publik yang baik maka Negara sebagai institusi publik tidak akan bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Pentingnya pengelolaan keuangan publik tidak akan bisa menjalankan salah satu pemikiran besar Muslim yaitu Ibnu Taymiyyah. Penelitian ini berangkat dari kaidah fiqhiyah yang menyebutkan bahwa syariah haruslah membawa mashlahat untuk umat. Dalam kaitannya dengan keuangan publik dapat terwujud dalam kebijakan seorang pemimpin yang harus berorientasi kepada kemashlahatan umat. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Sumber Penerimaan Keuangan Publik Menurut Ibnu Taymiyyah dalam Islam terdiri dari tiga sumber yaitu (1) Ghanimah, yaitu (barang rampasan perang) itu adalah kekayaan yang dirampas dari orang-orang non muslim setelah perang usai (2) Shaaaqah yaitu adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan muslim tertentu. Termasuk di dalamnya zakat hasil panenan, yaitu sepersepuluh (‘usyr) atau separuh dari sepersepuluh (nishfu al-‘usyr) yang dipungut dari hasil panen biji-bijian atau buah-buahan; juga zakat atas binatang ternak, seperti unta, domba, sapi; zakat atas barang dagangan dan zakat atas dua logam mulia, yaitu emas dan perak (3) fay’. Bagi seluruh penerimaan selain ghanimah dan zakat, bisa masuk kategori fay’. Selain daripada barang rampasan dan musuh tanpa melalui peperangan yang sebenarnya.  Kedua, Ibnu Taymiyyah berpendapat pengeluaran keuangan publik dalam Islam adalah sebagai berikut (a) untuk orang-orang yang miskin dan orang melarat; (b) untuk meningkatkan kemampuan pasukan selalu siap melaksanakan jihad dan pertahanan keamanan; (c) memelihara hukum dan tatanan dalam negeri; (d) pensiun dan gaji pejabat; (e) pendidikan; (f) pengembangan infrastruktur; (g) kesejahteraan umum. Ketiga,  Usaha-Usaha Negara untuk menyejahterakan masyarakat adalah (1) Menghilangkan Kemiskinan, (2) Regulasi Pasar, (3) Kontrol atas Kebijakan Moneter, (4) Membangun Institusi Hisbah.

Kata Kunci: Keuangan Publik, Islam, Maslahat, Ibnu Taymiyah

References


Abu Bakar Atjeh, Perbandingan Madzab Salaf, Muhji Atsaris Salaf Gerakan Salafiah di Indonesia, Jakarta: Permata: 1970.

Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta, 2002.

Ahmad Amin, Islam dari Masa Ke Masa, Diterjemahkan oleh Abu Laila, Bandung: Rosda Karya, 1978.

Ahmad Amrullah. dkk. Islamisasi Ilmu Ekonomi: Suatu sketsa evaluasi dan Prospek gerakan perekonomian Islam, Yogyakarta: PLP2M.

Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyah, Mesir M. Al-Babi, 1973

Brockelman, History of Islamic People, London: Routledge and keangen Paul, 1982.

Deliar Noer, Gerakan Modern Islam, Jakarta: LP3S: 1982.

Esposito,. The Oxford Encyklopedia of the Modern Islamic Word, New York & Oxford: 1995, Vol 2.

Huston Smith, Agama-Agama Manusia, terj. Muhammad Amri, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2001.

Ibnu Hazm, Kitab al-Muhalla, editor Ahmad Shakir, Kairo: al-Muniriyah, 1347 H.

Ibn Katsir, Al-Bidayah wa al-Nihayah, Beirut: Dar al-Fikr, n.d.

Ibnu Khaldun, Muqaddimah,, Beirut: Dar al Fikr, n.d.

Ibnu Taymiyyah, ‘Idah al-dalalah fi ‘Umum al-Risalah, Mesir: al-Muniriyah, 1343 H.

______________, al-Siyasah al-Syar’iyyah Kairo: Dar at-Shab, 1971.

______________, Iqtida’ al-Sirat al-Mustaqim, Makkah al-Mukaramah: al-Majd Commercial Press, n. d.

______________, Al-Hisbah Fil Islam, Kairo, Daar Al-Saab, 1976.

______________, Majmu Fatawa Syaikh Al-Islam, Riyadh, Maabi Ar-Riyadh, 1963.

Juhaya S Praja, Landasan Filosofis Ilmu Ekonomi Syari’ah (Dimensi Epistimologi): Makalah Lokakarya Nasional Ekonomi Syariah 29 November-1 Desember 2004.

Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam: Telaah Kritis Ibn Taymiyyah Tentang Pemerintahan Islam, Terj. Masrohin, Surabaya: Risalah Gusti: 1995.

M. Amin Rais, Cakrawala Islam, Cakrawala Islam: Antara Cita dan Fakta, Bandung: Mizan, 1987.

Mannan, Islamic Ekonomic, Theori and Practice, ed. 1. terj. Anas Mahyudin Teori dan Praktek Ekonomi Islam, 1997.

Marshall Green dan Eddy Sutrisno, Buku Pintar Ekonomi, Jakarta: Intermedia Ladang Pustaka, tt., p., 3-9.

Muhammad Akram Khan, An Introduction to Islamic Economic, International Islamic Thought and Institutes of Policy Studies, IIIT, Islamabad, Pakistan, 1994.

Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Press, 2004.

Muhammad Nejatullah Siddiqi, Muslim Economic Thinking: a survey or contemporan Literature, terj. A.M. Saefuddin, Pemikiran Ekonomi Islam, (Suatu penelitian kepustakaan masa kini), Jakarta: Media Da’wah, 1986.

Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negara, Jakarta: Rineka Cipta, 1982.

Qomarudin Khan, Pemikiran Ibnu Taymiyyah, Terj. Anas Mahyudin, Bandung: Pustaka : 1983.

Sabahuddin Azmi, Menimbang Ekonomi Islam-Keuangan Publik, Konsep Perpajakan dan Peran Baitul Mal, Bandung: Penerbit Nuansa, 2005.

Said Sa’ad Marthon, Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global, Jakarta: Penerbit Zikrul Hakim, 2004.

Sayyid Qutb, Al-Adalah al-Ijtimaiyah, Kairo: Daar al-Syuruq, 1989

Syahril Harahap, Al-Qur’an dan Sekulerisasi, Pt Tiara Wacana, Yogya, 1994.

Yusuf Al-Qardawi, Fiqh al-Zakah, Beirut: Mu’assasah al-Risalah, n.d., Vol. II.

Zahran, Muhammad Abi, Ibn Taymiyyah Hayatuhu wa Ashruhu, Aruhu wa Fiquhu, Daar al-Fikr: Al-Arabi: t.t.




DOI: https://doi.org/10.17509/tk.v14i1.50294

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Wahyu Wibisana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

The Jurnal TAKLIM: Jurnal Pendidikan Agama Islam is published by Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam (IPAI), Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Copyright © 2024 Author.


INDEXED BY:
      
                

Jurnal Taklim Statcounter