Qurban: Wujud Kedekatan Seorang Hamba dengan Tuhannya

Mulyana Abdullah

Abstract


Abstrak

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” (قربان), yang berarti dekat. Di dalam ajaran Islam, qurban disebut juga dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi atau kerbau, dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Di sini Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya senantiasa berqurban, Nabi bersabda bahwa qurban merupakan sunnah kaum muslimin. Oleh karena itu, umat Islam bersepakat bahwa berqurban itu disyariatkan, sebagaimana keterangan beberapa ulama. Berqurban seekor kambing, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Bahkan Nabi saw berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Sedangkan dalam hal pengadaannya, satu ekor kambing atau domba untuk berqurban hanya boleh berasal dari satu orang, baik dengan cara membeli maupun diambil dari hewan peliharaannya, dan pahalanya mencakup seluruh keluarga orang tersebut. Begitu pula dengan seekor sapi atau unta, sumber pengadaannya hanya boleh berasal dari maksimal tujuh orang dan pahalanya mencakup keluarga ketujuh orang yang bersangkutan. Tidak semua hewan bisa dijadikan sembelihan qurban. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dikurang atau ditambah. Hewan qurban yang paling utama adalah unta kemudian sapi untuk jatah qurban satu orang, bukan untuk patungan, kemudian domba (kibasy), lalu kambing lokal, baru kemudian satu unta untuk patungan tujuh orang (sepertujuh unta), lalu sepertujuh sapi. Hal lain yang terpenting adalah hewan-hewan qurban ini harus dalam keadaan sehat.

 

Kata kunci: hewan qurban, al-udhhiyyah, adh-dhahiyyah, Idul Adha, hari-hari tasyriq.

References


Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah, 2/28.

Al Quranul Karim

Al Utsaimin, M. S. (2003) Tatacara Qurban Tuntunan Nabi saw. Terjemahan: Aris Munandar. Jogjakarta: Media Hidayah

Ammi Nur Baits (2009) Panduan Ibadah Qurban (bagian 2). dipetik tanggal 22 November 2015 dari https://muslim.or.id/1597-panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html

Baits, A. N. (2008) Fiqih Qurban. dipetik tanggal 22 November 2015 dari https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html.

Baits, A. N. (2009) Panduan Ibadah Qurban (bagian 1). dipetik tanggal 22 November 2015 dari https://muslim.or.id/1593-panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html

Fiqhus Sunnah, 1/737.

Ishomuddin. (2014) Pengertian Qurban Secara Lengkap dengan Penjelasannya. dipetik tanggal 19 November 2015 dari http://shofaabdillah. blogspot.com/2014/09/pengertian-qurban-secara-lengkap-dengan.html.

Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975

Syukir, A. (2012) Qurban Antara Syari’ati dan Haqiqi. Dipetik tanggal 22 November 2015 dari https://asmunisyukir.wordpress.com/hakikat/qurban-antara-syariati-dan-haqiqi/.




DOI: https://doi.org/10.17509/tk.v14i1.50296

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mulyana Abdullah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

The Jurnal TAKLIM: Jurnal Pendidikan Agama Islam is published by Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam (IPAI), Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Copyright © 2024 Author.


INDEXED BY:
      
                

Jurnal Taklim Statcounter