Evaluasi Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan, Indonesia

I Gusti Putu Darya

Abstract


Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan sistem yang digunakan untuk program Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Ada empat peraturan sistem zonasi baru dalam PPDB 2019, yaitu: (a). Penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM). (b). Domisili lama (c). Pengumuman kapasitas. (d). Prioritas salah satu zonasi sekolah asli. Survei ini bertujuan untuk membuat mengevaluasi implementasi sistem penerimaan peserta didik baru online pada jenjang pendidikan yang meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).  Sesuuai dengan petunjuk teknis Sistem PPDB nomor 420/937/SKT/V/2019. Pada kajian ini diambil sampel sebanyak 26 jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 23 pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama.(SMP). Disarankan ke depan perlu lebih banyak sosialisasi, dalam rangka keterbukaan, manfaatkan media sosial yang mudah diakses masyarakat,   software yang digunakan masih terkendala jaringan perlu dipersiapkan lebih baik lagi, dan waktu pelaksanaan bisa lebih lama sehingga tidak terjadi kepanikan masyarakat untuk mencari sekolah.


Keywords


Sosialisasi; Zonasi; Keluarga Miskin; Pelaksanaan PPDB

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.17509/jpp.v20i1.24551

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Pendidikan



ISSN: p.1412-565X e.2541-4135
Jurnal Penelitian Pendidikan (JPP), Universitas Pendidikan Indonesia
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

View My Stats