Analisis Linguistik Forensik Ujaran Kebencian Warganet pada Kolom Komentar Akun Instagram @aldymldni dalam Kasus Penipuan yang Dilakukan Oleh Aldy Maldini

Nabilla Anisa Farah, Hozeimatus Salimah, Ika Nurul Maulida, Siti Zaimah, Lusiatul Isnainih

Abstract


Ujaran kebencian merupakan suatu perbuatan yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dan masih sering diremehkan oleh banyak orang, salah satunya yang terjadi pada public figure Aldy Maldini dalam kolom komentar akun Instagram miliknya. Dari hal tersebut membuat peneliti tertarik untuk mengalisis ujaran kebencian warganet kepada Aldy pada kolom komentar media sosialnya, terlebih kasus ini merupakan kasus yang sedang hangat diperbincangkan sehingga peneliti ingin menelitinya sebagai contoh kata-kata atau kalimat yang termasuk ke dalam ujaran kebencian, serta memberitahu kepada semua orang bahwa hal tersebut juga termasuk ke dalam tindak pidana kejahatan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga dengan hal ini diharapkan semua orang bisa lebih bijak lagi dalam berkomentar di media sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian kualitatif dengan sumber data berupa kolom komentar akun instagram @aldymldni, yang dianalisis menggunakan teknik sadap, yang memiliki empat tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan data. Dari hasil analisis data tersebut ditemukannya 20 data yang termasuk ke dalam ujaran kebencian, yang kemudian dikelompokkan berdasarkan jenis ujaran kebencian yang berupa, penghinaan yang merupakan salah satu jenis ujaran kebencian dengan tujuan merendahkan orang lain, yang paling banyak ditemukan pada kolom komentar di akun instagram @aldymldni, yang ditemukan sebanyak 14 data, kemudian ada ujaran kebencian berupa pencemaran nama baik yang ditemukan sebanyak 4 data, dan yang terakhir ditemukan ujaran kebencian kata-kata kotor, dan ujaran kebencian berupa perbuatan tidak menyenangkan, yang masing-masing ditemukan sebanyak 1 data. 


Keywords


penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian

Full Text:

PDF

References


Afal, W. (2022). Ujaran Kebencian Terhadap Aktor Arya Saloka di Media Sosial Twitter: Kajian Linguistik Forensik. Jurnal Sinestesia, 12 (2), 435-444.

Agustin, D. (2020). Cuitan Mengandung Ujaran Kebencian di Media Sosial Twitter: Kajian Linguistik Forensik. Universitas Airlangga.

Akbar. (2022). Ujaran Kebencian (Hate Speech) Komentar dan Postingan dalam Twitter Ruhut Sitompul: Kajian Linguistik Forensik. Universitas Islam Malang.

Apriyani, E. (2023). Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar Instagram Tokoh Politik: Analisis Linguistik Forensik. Persona: Kajian Bahasa dan Sastra, 2 (3), 470-486.

Azizah, N. (2024). Ujaran Kebencian Pada Komentar Tiktok@ Officialrcti Terhadap Marisa Peserta X Factor Indonesia. Parataksis: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pembelajaran Bahasa Indonesia, 7 (2).

Casim, dkk. (2019). Kajian Linguistik Forensik Ujaran Bau Ikan Asin Oleh Galih Ginanjar Terhadap Fairuz A Rafiq. Metabasa, 1 (2), 2019.

Halid, R. (2022). Tindak Tutur Pelaku Pecemaran Nama Baik di Media Sosial Kajian Linguistik Forensik. Kredo: Jurnal Ilmiah Bahasa dan Sastra, 5 (2), 441-458.

Kuntarto, N. (2021). Selisik linguistik forensik penanganan konflik komunikasi. Jakarta:Elex Media Komputindo.

Lestari, D. (2023). Ujaran Kebencian Netizen pada Kolom Komentar di Instagram Bem Kbm Untirta Tahun 2022 (Kajian Linguistik Forensik). NUSRA: Jurnal Penelitian dan Ilmu Pendidikan, 4 (3), 766-773.

Mahsun. (2018). Linguistik Forensik: Memahami Forensik Berbasis Teks Dalam Analogi Dna. Depok: Rajawali Pers.

Nasution, H. (2019). Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Linguistik Forensik. Kelasa, 14 (1), 12-22.

Noviyanti, dkk. (2022). Ujaran Kebencian pada Kolom Komentar Akun Tiktok Dhek’meycha. Linguistik:Jurnal Bahasa dan Sastra, 7 (2), 138-147.

Permatasari, D., Subyantoro. (2020). Ujaran Kebencian Facebook Tahun 2017-2019. Jurnal Sastra Indonesia, 9 (1), 62-70.

Putri, D., A., Auliyah, I. (2024). Linguistik Forensik Ujaran Kebencian Terhadap Ameena Hanna Nur Atta Di Media Sosial. ALFIHRIS: Jurnal Inspirasi Pendidikan, 2 (1), 76-81.

Ramadhani, F. (2021). Ujaran Kebencian Netizen Indonesia dalam Kolom Komentar Instagram Selebgram Indonesia: Sebuah Kajian Linguistik Forensik. AKSARA: Jurnal Bahasa dan Sastra, 22 (1), 1-19.

Stepani, D. (2023). Linguistik Forensik Ujaran Kebencian Terhadap Artis Tiara Andini Di Media Sosial Tiktok. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 9 (5), 2337-2344.

Subyantoro. (2022). Linguistik Forensik: Sebuah Pengantar. Sukoharjo:CV Farishma Indonesia.

Suryani, Dkk. (2021). Linguistik Forensik Ujaran Kebencian Terhadap Artis Aurel Hermansyah Di Media Sosial Instagram. BELAJAR BAHASA: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 6 (1), 107-118.

Thaba, A., Ananda, R. (2024). Ujaran Kebencian Netizen Indonesia pada Akun Twitter Es Teh: Tinjauan Linguistik Forensik. Semantik, 13 (1), 15-28.

Widyatmika, L. (2023). Kejahatan dalam Berbahasa pada Akun Twitter@ CB: Kajian Linguistik Forensik. Jurnalistrendi:Jurnal Linguistik, Sastra dan Pendidikan, 8 (1), 1-19.

Wulandari, N. (2023). Ujaran Kebencian Terhadap Selebgram Trisha Eungelica Sambo Di Media Sosial Instagram (Kajian Linguistik Forensik). Universitas Borneo Tarakan.




DOI: https://doi.org/10.17509/artikulasi.v5i2.86229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.