Kecurangan yang terjadi dalam pemilihan umum di Indonesia

Ade Arifin, Ami Siti Aminah, Atha Azalia Permana, Mahsya Aulia Putri Setiadi, Meyliani Dwi Rohani, Siti Komariah

Abstract


Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjadi landasan dalam pelaksanaan pemilu. Pemilu bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan mendapatkan dukungan rakyat. Dalam demokrasi, pemerintahan yang kuat dapat dicapai dengan adanya dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Pemilu memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mengungkapkan preferensi mereka dan menentukan arah kebijakan negara. Dengan demikian, pemilu merupakan lembaga demokrasi yang memainkan peran penting dalam menjalankan kedaulatan rakyat dan membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat. Adapun dalam proses pelaksanaannya masih saja ditemukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan kecurangan pada saat berlangsungnya proses pemilu. Kelemahan sistem pendukung pemilu dapat menyebabkan terjadinya kecurangan dalam proses pemilihan. Untuk mengatasi hal ini, perlu adopsi strategi pencegahan dan pengawasan yang efektif guna mencegah dan meminimalisir peluang terjadinya kecurangan dalam pemilu di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Alfiyah, N. I., Hidayat, I., Tini, D. L. R., & Resdiana, E. (2024). Analisis Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Mencegah Kecurangan Pada Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. PUBLIC CORNER, 19(1), 56-75.

Budiasih, I. G. A. N., & Nyoman, G. A. (2014). Metode Grounded Theory dalam riset kualitatif. Jurnal ilmiah akuntansi dan bisnis, 9(1), 19-27.

Cahyaningsih, A., Wijayadi, H., & Kautsar, R. (2019). Penetrasi Teknologi Informasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Jurnal PolGov, 1(1), 1-34.

Junindri, M. T., Gusliana, H. B., & Rauf, M. A. (2024). Pengaturan Electronic Voting (E-Voting) Sebagai Perwujudan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 773-781.

Khairunnisa, M., & Fatimah, S. (2023). Sistem proporsional terbuka dan tertutup pada pemilu di Indonesia serta kelebihan dan kekurangan. Jurnal Tana Mana, 4(1), 92-100.

Misra, F., Sudarmoko, S., Apriwan, A., Hakim, A., Kabullah, M. I., & Rahman, F. (2021). Kontekstualisasi Pilkada Riau: Sosiokultural, Relasi Klientalistik dan Indikasi Politik Uang. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 43-56.

Mulyawati, N. K. A. A., & Haes, P. E. (2025). Sosialisasi Pencegahan Golput kepada Kelompok Lansia pada Pemilu 2024 di Desa Dangin Puri Kauh, Kota Denpasar. Indonesian Journal of Society Engagement, 5(3), 282-293.

Romadhon, M. I. (2023). Peran Sabhara dalam Mencegah Terjadinya Kericuhan dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2019 di Wilayah Hukum Polres Salatiga. Indonesian Journal of Police Studies, 7(12), 359-408.

Silitonga, N. (2022). Potensi Sistem Pemilu Memunculkan Perilaku Korupsi di Indonesia. Communitarian: Jurnal Prodi Ilmu Politik, 4(1).

Sulistiono, S., & Boediningsih, W. (2023). Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Implementasi Presidential Threshold Pada Sistem Pemilihan Umum Secara Langsung Di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(3), 333-345.

Ulvi, L. (2024). Aksesibilitas pengawasan media sosial oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap pencegahan kampanye propaganda. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(1).




DOI: https://doi.org/10.17509/sosio%20religi.v23i1.82383

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Lisensi Creative Commons
Sosio Religi is licensed under Creative Commons Atribution - Non Commercial - Share Alike 4.0 International.

Alamat Redaksi: Gedung Numan Soemantri, FPIPS UPI, Departemen Pendidikan Umum, Lantai 2, Jl. Dr. Setiabudhi No 229 Bandung, 40154