Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Disabilitas

Maulidya Maharani, Ainaya Nurul Fadhillah, Tya Salsabilla, Zalvan Revindo

Abstract


Children with disabilities are a highly vulnerable group with a significantly higher risk of becoming victims of sexual violence compared to their non-disabled peers. Their physical, intellectual, sensory, and communication limitations hinder their ability to report abuse or protect themselves. This study aims to identify and formulate preventive strategies against sexual violence targeting children with disabilities through a literature review approach. Data sources were collected from scientific journals, official reports from institutions such as KPAI and KND, as well as relevant policy documents. The findings reveal that effective prevention strategies include reproductive health education tailored to the child’s specific needs, empowerment through self-protection skills training, and training for parents and caregivers to recognize signs of sexual abuse. Capacity building for teachers and educators is also essential. In addition, creating a child-friendly and safe environment, and enforcing legal protections based on laws such as Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities and Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS) are crucial. These strategies must be implemented collaboratively by families, schools, communities, and governments to build an inclusive and responsive protection system. Thus, children with disabilities can live safely and with dignity, and grow and develop optimally without fear of becoming victims of sexual violence.

 

Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki risiko lebih tinggi menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan anak non-disabilitas. Keterbatasan fisik, intelektual, sensorik, dan komunikasi membuat mereka kesulitan dalam menyampaikan pengalaman kekerasan atau melindungi diri sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merumuskan strategi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak disabilitas melalui pendekatan studi literatur. Sumber data diperoleh dari jurnal ilmiah, laporan institusi resmi seperti KPAI dan KND, serta dokumen kebijakan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa strategi pencegahan efektif mencakup edukasi kesehatan reproduksi yang disesuaikan dengan kondisi anak disabilitas, pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan perlindungan diri, pelatihan bagi orang tua dan pengasuh untuk mengenali tanda-tanda kekerasan seksual, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidik. Selain itu, diperlukan penciptaan lingkungan yang ramah anak, serta penegakan hukum yang tegas berdasarkan regulasi seperti UU No. 8 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022. Strategi-strategi ini harus dilakukan secara kolaboratif oleh keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah agar tercipta sistem perlindungan yang inklusif dan responsif. Dengan demikian, anak penyandang disabilitas dapat hidup dengan aman, bermartabat, serta tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut menjadi korban kekerasan seksual.


Keywords


Prevention Strategies; Sexual Violence; Children with Disabilities

Full Text:

PDF

References


Adminbakti. (2023). Yayasan BaKTI-UNICEF Menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan OCSEA bagi Penyedia Layanan dan APH di Tingkat Provinsi dan Kota Makassar. BaKTI. https://bakti.or.id/berita/yayasan-bakti-unicef-menyelenggarakan-pelatihan-pencegahan-ocsea-bagi-penyedia-layanan-dan?utm

Adri, A. (2024). Kekerasan Seksual terhadap Anak Terus Terjadi, Pengawasan di Lingkungan Krusial untuk Pencegahan. Kompas. https://www.kompas.id/baca/metro/2024/05/29/kekerasan-seksual-terhadap-abak-terus-terjadi-pengawasan-di-lingkungan-krusial-untuk-pencegahan?utm

Alief. (2024). Terbukti Lecehkan Siswi Disabilitas, Oknum Guru SLB Laniang Makassar Ditahan Polisi. RakyatSulsel.co. https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2024/11/18/terbukti-lecehkan-siswi-disabilitas-oknum-guru-slb-laniang-makassar-ditahan-polisi

Arliman, L. (2018). Perlindungan Hak Anak di Dalam Memperoleh Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Lex Jurnalica, 15, 29–39.

B, D. H., Rohmah, N., Novitasari, K., H, U. D., & Nuqul, F. L. (2015). Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak. Psikoislamika, 12(2), 5–10.

Eleanora, F. N. (2017). Perlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku dan Korban Tindak Pidana (Peran dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak). Jurnal Mitra M, 9(1), 5.

Fahmi, F. H., Pratiwi, R. N., & Trisnawati. (2017). Pengaruh Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Terhadap Prestasi Kerja (Studi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan). Jurnal Administrasi Publik, 3(11), 1810.

Gandhi, M. Y. K. W., & Widhiyaastuti, I. G. A. A. D. (2023). Uu Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Sudahkah Melindungi Penyandang Disabilitas? Kertha Desa, 11(12), 3177–3187.

Handayani, M. (2017). Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Melalui Prevention of Sexual Violence Cases in Children Through Interpersonal Communication. Jurnal Ilmiah VISI PGTK PAUD dan DIKMAS, 12(1), 69.

Hernawan, C. N. P., Antow, D. T., & Sendow, A. V. (2025). Tinjauan Hukum Mengenai Penyalahgunaan Artifical Intelegence dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 15(4).

Invita, G., Pareira, D., Gusti, I., Ayu, A., & Widhiyaastuti, D. (2023). Perlindungan Hukum Korban Diskriminasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Jurnal Kertha Semaya, 11(4), 922–932.

Jurnas, T. (2023). BKKBN Sebut Penyandang Disabilitas Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual. Jurnas.com. jurnas.com/artikel/140905/BKKBN-Sebut-Penyandang-Disabilitas-Rentan-Jadi-Korban-Kekerasan-Seksual-

Kelrey, F. (2022). Media Kesehatan Reproduksi pada Anak Disabilitas Intelektual. Penerbit NEM.

KPAI, K. P. A. I. (2016). Memahami Perlindungan Anak. KPAI.

Kurniadi, Y U., et al. (2020). Penyandang Disabilitas di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 408–420.

Nafilatul Ain, Anna Fadilatul Mahmudah, Susanto, A. M. P., & Imron Fauzi. (2022). Analisis Diagnostik Fenomena Kekerasan Seksual Di Sekolah. Jurnal Pendidikan Dasar dan Keguruan, 7(2), 49–58.

Putri, T. R. (2021). Pendidikan seksual untuk anak berkebutuhan khusus. Yayasan Sahabat Anak Istimewa Indonesia (YASAINDO). https://www.kinderkloud.com/article/detail/Pendidikan-seksual-untuk-anak-berkebutuhan-khusus-d44b9f98?utm

SAPDA, M. (2024). Mengenal Dasar Hukum Perlindungan Perempuan & Anak Disabilitas dari Kekerasan. SAPDAJogja. https://sapdajogja.org/2024/02/mengenal-dasar-hukum-perlindungan-perempuan-anak-disabilitas-dari-kekerasan/?utm

UNIB, F. (2024). Pencegahan Anak Disabilitas Menjadi Korban Kekerasan Seksual. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. http://fh.unib.ac.id/pencegahan-anak-disabilitas-menjadi-korban-kekerasan-seksual/

Waspiah, W., Arifin, R., Putri, N. M., Safarin, M. H. A. F., & Putri, D. D. P. (2022). Student Edited Law Journals: Strengthening the Creativity of Law Students in a Challenging Era. Journal of Creativity Student, 7(2), 133–154.




DOI: https://doi.org/10.17509/jpa.v9i1.87231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JURNAL PAUD AGAPEDIA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 
©Jurnal PAUD Agapedia. ISSN: 2580-9679 (Online) dan 2581-2823 (Print).


Jalan Dadaha Nomor 18 Kota Tasikmalaya

Telepon (0265) 331860

Homepage: http://pgpaud-tasikmalaya.upi.edu/

Email: [email protected]