THE EFFECT OF TAX COLLECTION WITH WARNING LETTER AND DISTRESS WARRANT TO TAX ARREARS DISBURSEMENT
Abstract
Abstract. The purpose of this study is to find out the effect of tax collection with warning letter and distress warrant to tax arrears disbursement in Tax Office Cimahi. The study uses descriptive method by using case study approachment. Statistical test uses multiple linear regression with SPSS software. Hypothesis testing is done by F test and T test at 5% significance level. The findings of the study are as follows: Tax collection with warning letter and distress warrant has no positive impact for both partially and simultaneously; the determination coefficient shows 0.039 which means 3.9% of tax arrears disbursement is influenced by the number of warning letter and distress warrant issued, while 96.1% of tax arrears disbursement is influenced by other factors outside of this study. This study is still relatively rare done and it is expected to contribute why the realization of tax arrears disbursement is still small.
Keywords: Tax collection; Warning letter; Distress warrant; Tax arrears disbursement
Abstrak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemungutan pajak dengan surat peringatan dan surat tuntutan darurat terhadap pencairan tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Cimahi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Uji statistik menggunakan regresi linier berganda dengan perangkat lunak SPSS. Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji F dan uji T pada tingkat signifikansi 5%. Temuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Pengambilan pajak dengan surat teguran dan surat paksa tidak berdampak positif baik secara parsial maupun simultan; koefisien determinasi menunjukkan 0,039 yang berarti 3,9% dari pencairan tunggakan pajak dipengaruhi oleh jumlah surat teguran dan surat paksa yang dikeluarkan, sedangkan 96,1% pembayaran tunggakan pajak dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini. Penelitian ini masih relatif jarang dilakukan dan diharapkan dapat berkontribusi mengapa realisasi pencairan tunggakan pajak masih kecil.
Kata Kunci: Penagihan pajak; Surat teguran; Surat paksa; Pencairan tunggakan pajak
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Book
Diaken Yohanes., 2014, Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Distress Warrant Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekan Baru, Universitas Riau.
Gunadi Djoned M., 2005, Administrasi Pajak, Jakarta: BPPK DEPKEU.
Gujarati dan Porter, 2010, Dasar-Dasar Ekonometrika, Jakarta: Salemba Empat.
Gozali, Imam, 2013, Aplikasi Analisis Multivariat dengan Program IBM SPSS, Semarang: Universitas Diponegoro.
Kurnia Siti, 2010, Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan, Bandung: Graha Ilmu.
Marduati Andi., 2012, Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Distress Warrant Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat, Universitas Hassanusin Makassar.
Muhammad Rusjdi., 2007, PPSP Penagihan Pajak Dengan Distress Warrant, Jakarta: PT.Indeks.
Mardiasmo, 2011. Perpajakan. Edisi revisi, Yogyakarta: Andi.
Moh. Nazir. Ph.D., 2005, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ningsih Widhya., 2008, Analisis Pengaruh Surat Teguran, Distress Warrant dan penyitaan Monetary Asset dibank terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Pada Kanwil DJP Jakarta Barat, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Priantara Diaz., 2012, Perpajakan Indonesia, Edisi 2 Jakarta: Mitra Wacana Media.
Pudyatmoko, Y Sri. 2009, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta: Lembaga Penerbit Andi.
Rahayu Riska., 2013, Pengaruh Penagihan Pajak Aktif dengan Surat Teguran dan Distress Warrant Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang, Universitas Bung Hatta.
Resmi Siti., 2014, Perpajakan Teori dan Kasus, Jakarta: Salemba Empat.
Siahaan, Marihot P., 2004, Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban, dan Penagihan Pajak dan Penagihan Pajak Dengan Distress Warrant, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Suandy, Erly, 2011, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D, Bandung: Alfabeta.
Suharsimi, 2010, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.
Soemitro Rochmat., 2011, Dasar-Dasar Hukum Pajak. Yogyakarta: Andi.
Waluyo, 2013, Perpajakan Indonesia, Jakarta: Salemba Empat
Wirawan B, Ilyas dan Rudi Suhartono., 2010, Panduan Komprehensif dan Praktis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ), Jakarta: Salemba Empat.
Wirawan B, Ilyas dan Rudi Suhartono., 2012, Perpajakan, Jakarta: Mitra Wacana Media.Gee, S. (2014). Fraud Detection. In Fraud and Fraud Detection(pp. 7–15).
Law
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa.
Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.03/2008 sttd Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2010 tentang Penerbitan Surat Teguran
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -29/PJ/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Distress Warrant.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan
DOI: https://doi.org/10.17509/jaset.v9i2.9234
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal ASET (Akuntansi Riset) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats Visitor