PERSEPSI PUSTAKAWAN MENGENAI JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENGEMBANGAN KARIER SEBAGAI PUSTAKAWAN (Studi Deskriptif pada Pustakawan Di Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri di Kota Bandung Bandung)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hadirnya Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 yang
merupakan awal yang baik bagi para pustakawan karena mewadahi keberadaan sebagai
pustakawan. Permasalahan umum yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi
pustakawan mengenai jabatan fungsional dan usaha pengembangan karier sebagai
pustakawan. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiri Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pustakawan mengenai
jabatan fungsional tergolong pada kategori baik. Hal tersebut terlihat dari tanggapan
pustakawan mengenai rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok pustakawan, angka
kredit dan usaha pustakawan dalam mengembangkan karier sebagai pustakawan.
Kata Kunci : Persepsi, Jabatan Fungsional Pustakawan, Pengembangan Karier
merupakan awal yang baik bagi para pustakawan karena mewadahi keberadaan sebagai
pustakawan. Permasalahan umum yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi
pustakawan mengenai jabatan fungsional dan usaha pengembangan karier sebagai
pustakawan. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiri Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pustakawan mengenai
jabatan fungsional tergolong pada kategori baik. Hal tersebut terlihat dari tanggapan
pustakawan mengenai rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok pustakawan, angka
kredit dan usaha pustakawan dalam mengembangkan karier sebagai pustakawan.
Kata Kunci : Persepsi, Jabatan Fungsional Pustakawan, Pengembangan Karier
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan dan
Angka Kreditnya.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil
Refbacks
- There are currently no refbacks.