URGENSI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS LAUT DALAM MENGHADAPI OTONOMI DAERAH DAN GLOBALISASI

Nanin Trianawati Sugito

Abstract


Daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) mempunyai wewenang yang relatif lebih luas dalam hal pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan yang berada di wilayah lautnya setelah diberlakukan Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah,. Mengingat tingginya nilai suatu wilayah bagi suatu pemerintah daerah, maka nilai tata batas wilayah pun menjadi sangat penting dan krusial, tidak hanya bagi daerah yang bersangkutan tapi juga bagi daerah-daerah yang berbatasan. Untuk mendukung kebijakan ini, para pengambil keputusan daerah harus mengerti sistem penentuan dan penetapan batas daerah di laut. Penetapan dan penegasan batas dalam konsep otonomi daerah meliputi: penetapan batas dari aspek yuridis; pengukuran koordinat batas di lapangan; dan pemetaan kawasan perbatasan di atas peta ataupun di atas basis data digital. Penulisan artikel ini akan membahas beberapa aspek teknis dalam penetapan dan penegasan batas daerah di laut, terutama yang terkait dengan peta dasar dan garis pantai yang digunakan, penentuan koordinat titik acuan, serta pengukuran batas dan pembuatan peta batas.

 

Kata kunci: Batas laut, otonomi daerah, globalisasi.


References


Abidin, H.Z. 2001. GEO-INFORMATIKA Vol. 8 No. 2-3, Beberapa Pemikiran Tentang Penetapan dan Penegasan Batas di Laut.

Amhar, Fahmi, dkk. 2001. GEO-INFORMATIKA Vol. 8 No. 1, Aspekaspek Pemetaan Batas Wilayah Sebuah Tinjauan Komprehensif.

Djunarsjah, E. 2001. Catatan Kuliah: Aspek Teknik Hukum Laut. Bandung: ITB.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, Tentang Pemerintah Daerah.




DOI: https://doi.org/10.17509/gea.v8i2.1704

DOI (PDF (Bahasa Indonesia)): https://doi.org/10.17509/gea.v8i2.1704.g1155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Nanin Trianawati Sugito



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.