Revival: New Religious Movement Aliran Kebatinan Perjalanan

Tesa Amyata Putri, Bintarsih Sekarningrum, Muhammad Fedryansyah

Abstract


Pengakuan hukum dari keputusan Mahkamah Konstitusi pada No. 97/PUU-XIV/2016 yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada penghayat kepercayaan semakin menguatkan eksistensi kelompok aliran kepercayaan dan bentuk legitimasi kelompok aliran ini dalam melaksanakan kegiatan agamanya secara lebih terbuka. Artikel ini menganalisis terkait hal tersebut dengan menggunakan konsep revivalisme dan new religion movement untuk menerangkan fenomena gerakan yang dilakukan oleh kelompok aliran kepercayaan yaitu kelompok aliran kebatinan perjalanan di Kota Bandung. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan studi literatur kepada pengurus, warga dan pra-warga aliran kebatinan perjalanan. Hasilnya aliran kebatinan perjalanan berusaha kembali ke ajarannya dengan melakukan revivalisme. Aliran ini pun memperlihatkan wajah yang berbeda dari agama mainstream di Indonesia sebagai new religion movement.


Full Text:

PDF

References


Ahda, A. (2017). Tinjauan kritis fundamentalisme dan radikalisme Islam masa kini. Kuriositas, 11(1), 19–36.

Aryono, A. (2018). Pergulatan aliran kepercayaan dalam panggung politik Indonesia, 1950an-2010an: Romo Semono Sastrodihardjo dan aliran Kapribaden. Jurnal Sejarah Citra Lekha, 3(1), 58-68.

Baier, M. (2007). Perkembangan sebuah agama baru di Kalimantan Tengah. Masyarakat Dan Budaya, 9(1), 123–136.

Farihah, R. (2020). Rindang putusan MK nomor 97/PUU- XIV/2016 dan pengaruhnya terhadap perubahan identitas perempuan penghayat. STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, 4(1), 1–22.

Fuad, A. N. (2007). Interrelasi fundamentalisme dan orientasi ideologi gerakan Islam kontemporer. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 2(1), 16-26.

Hakiki, K. M. (2011). Politik identitas agama lokal (studi kasus aliran kebatinan). Jurnal Analisis, 6(1), 159–174.

Hamid, A. L. (2018). Politik identitas agama lokal studi tentang aliran kepercayaan perjalanan Ciparay Bandung. Al-Afkar: Journal for Islamic Studies, 1(2), 113–130.

Jufri, M., dan Mukhlish, M. (2019). Akibat hukum pemisahan hak beragama dengan hak berkepercayaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 16(2), 274–295.

Konradus, B. (2018). Peningkatan peran organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa untuk menjaga kebhinekaan dalam kehidupan kebangsaan. Jurnal Communio, 7(2), 1237 – 1243.

Nurhamidin, B., dan Wardani, A. K. (2019). Relasi agama dan negara dalam gerakan keagamaan baru: Studi kasus Komunitas Here Krisna Yogyakarta. Fuaduna : Jurnal Kajian Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 3(2), 106–117.

Sartini. (2006). Wacana pragmatis berbagai agama baru di Jepang. Filsafat, 40(2), 214–227.

Shadiqin, S. (2011). New religious movement di Indonesia: Studi kasus agama Pran-Soeh di Yogyakarta. Kontekstualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 26(1), 1–19.

Sirnopati, R. (2020). New Religious Movement: Melacak spiritualitas gerakan zaman baru di Indonesia. Tsaqofah: Jurnal Agama Dan Budaya, 18(2), 167–184.

Triadi, F., dan Said, M. (2020). Bissu: kepercayaan, perilaku dan kewarganegaraan. Jurnal Pangadereng. 6(1), 145–158.

Ulumuddin, M. I. (2016). Praktik keagaman aliran kejawen aboge. Jurnal Studi Agama-Agama, 6(1), 92–113.

Zain, M. (2017). Menggagas agama baru di era postmodernisme. Ulumuna, 9(2), 385–396.




DOI: https://doi.org/10.17509/sosietas.v11i2.41610

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 SOSIETAS

Creative Commons License

This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License