Analisis Stigmatisasi terhadap Perilaku Diskriminasi Agama Leluhur dan Kepercayaan Lokal

Nekha Dewi Anggraeni, Adiyatma Rakhmawati, Rochamah Nur Hidayah, Noven Tresandya, Didi Pramono

Abstract


Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan mengenai stigmatisasi keberadaan agama leluhur dan kepercayaan lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan studi kepustakan untuk mengumpulkan data sebagai bahan penulisan artikel ini. Pada artikel ini penulis memberikan analisisnya mengenai salah satu agama leluhur yang terkena stigma yaitu agama marapu dan juga aliran kepercayaan kebatinan. Penulis juga mencoba untuk menjelaskan mengenai bentuk perilaku diskriminatif terhadap agama dan kepercayaan leluhur yang disertai dengan dampak yang ditimbulkan dari adanya perilaku tersebut. Masih sangat minim bentuk kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan stigmatisasi terhadap agama leluhur dan juga kepercayaan lokal, maka dari itu diperlukannya literasi pemahaman yang luas terkait masalah ini.


Full Text:

PDF

References


Apriliandra, S., & Krisnani, H. (2021). Perilaku diskriminatif pada perempuan akibat kuatnya budaya patriarki di Indonesia ditinjau dari perspektif konflik. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 1-13.

Firmansyah, F. (2018). Kemajemukan dalam politik etnis masyarakat urban (studi pada masyarakat multi etnik dan agama di Kota Metro). Perspektif, 23(2), 121-132.

Fristian, W., & Sulismadi, S. (2020). Upaya penyesuaian diri mantan narapidana dalam menanggapi stigma negatif di Kecamatan Klakah, Lumajang. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(1), 101-120.

Hamimah, S. (2018). Dinamika kasus Ahmadiyah dan aliran kepercayaan lainnya serta penyelesaiannya melalui hukum tertulis di Indonesia. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 18(1), 19-29.

Jufri, M., & Mukhlish, M. (2019). Akibat hukum pemisahan hak beragama dengan hak berkepercayaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 16(2), 274-295.

Juliani, R. (2018). Stigmatisasi mahasiswa tentang maraknya mahasiswa bercadar di kampus (Studi kasus pada mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Teuku Umar Meulaboh Kabupaten Aceh Barat). Community: Pengawas Dinamika Sosial, 4(1), 90-104.

Munif, A. (2018). Potret masyarakat multikultural di Indonesia. Journal Multicultural of Islamic Education, 2(1), 1-10.

Paramita, N. L. M. (2018). Tradisi Usabha Gedebong sebagai implementasi ajaran Tri Hita Karana di Desa Ngis Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. VIDYA SAMHITA: Jurnal Penelitian Agama, 4(2), 12-20.

Sila, I. M., Purana, I. M., & Awa, A. R. B. (2020). Penerapan nilai-nilai pancasila dalam pelaksanaan Upacara Adat Purung Ta Kadonga Ratu pada masyarakat Desa Makatakeri Kecamatan Katikutana Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NNT). Widya Accarya, 11(1), 84-96.

Zulhidayat, M. (2021). Ambiguitas hak konstitusional kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dalam perspektif ius constitutum. Jurnal Nalar Keadilan, 1(1), 59-73.




DOI: https://doi.org/10.17509/sosietas.v12i1.48067

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 SOSIETAS

Creative Commons License

This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License