Perkawinan Beda Agama: Tinjauan Hukum dan Implikasi Sosiologis terhadap Dinamika Sosial dan Pendidikan Sosiologi di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan antara hukum positif dan hukum Islam dalam merespons praktik perkawinan beda agama di Indonesia, sekaligus mengkaji dampak sosiologis dari fenomena tersebut dalam konteks masyarakat multikultural. Menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka, kajian ini mengupas regulasi hukum seperti Undang-
Undang Perkawinan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan pandangan fiqih klasik serta kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif tidak secara eksplisit melarang perkawinan beda agama, pelaksanaannya terbentur keharusan validasi keagamaan yang bertentangan
dengan prinsip kebebasan individu. Sementara itu, hukum Islam menetapkan batasan ketat terkait keabsahan pernikahan lintas agama, khususnya larangan bagi perempuan Muslimah menikah dengan pria non-Muslim. Ketegangan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan administratif, tetapi juga menciptakan tantangan sosial dan identitas dalam keluarga. Secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan konflik nilai, negosiasi identitas, dan pergeseran norma dalam masyarakat. Temuan ini
merekomendasikan pentingnya dialog antaragama, reformasi hukum berbasis HAM, serta integrasi isu ini dalam pembelajaran sosiologi untuk mendorong pemahaman kritis, sikap toleran, dan kesadaran multikultural peserta didik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abast, C. J. F. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Penolakan Pernikahan Beda Agama. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(01), 1–17.
Afda, F., & Prasetyo, B. (2024). Membedah Pengaturan dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 393–406. https://doi.org/10.37893/jbh. v13i2.946
Albab, M., & Moussa, A. (2023). Pernikahan Beda Agama Perspektif Pendidikan Islam dalam Sudut Pandang Moderasi Bergama (The Interfaith Marriage in the Perspective of Islamic Education from the Standpoint of Religious Moderation). EduMasa: Journal of Islamic
Education, 1(2), 15–26. https://edumasa.staima.ac.id/index.php/EduMasa/article/view/11
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah, 22(1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719
Arief, M. R., Yohanes, Setiawan, A., Mustapid, H., Permana, H. J., Febrianty, Y., & Kholik, A. A.
(2023). Analisis Pernikahan Beda Agama tentang Pandangan Hukum Positif Agama dan Sosiologi. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(1), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj. v1i1.2014
Cantonia, S., & Majid, I. A. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Asasi Manusia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(6), 510–527. https://jhlg.rewangrencang.com/
Chudzaifah, I., Sirait, S., Arif, M., & Hikmah, A. N. (2024). Membangun Kerukunan Antarumat Beragama: Peran Strategis PAI dalam Meningkatkan Dialog, Toleransi dan Keharmonisan di Indonesia. Al-Fikr: Jurnal Pendidikan Islam, 10(1), 1–12.
Damanik, D., & Hadningrum, S. (2024). Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Pendidikan Ilmiah Transformatif, 8(12), 30–34.
Fuadi, A., & Sy, D. A. (2020). Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(2), 1–14. https://doi.org/10.33084/jhm. v7i2.1986
Hidayati, T., Aulia, A. H., & Wiraganti, R. W. (2024). The Application Of The Principle Of Judges Freedom On SEMA Number 2 Of 2023. Al-Adl: Jurnal Hukum, 16(1), 103–117. https://doi.org/10.2991/assehr.k.210506.060
Ibnudin, Syathori, A., & Himmawan, D. (2023). Rekonstruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Prespektif Hak Asasi Manusia. Risalah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 9(3), 1086–1100.
Irwansyah, Sidik, M., & Setiawan, Z. (2022). Tinjauan Fiqh Munakahat Terhadap Perkawinan Tunagrahita. Jurnal Cerdas Hukum, 1(1), 20–29.
Jahwa, E., Siregar, D. P., Harahap, M. R., Mubarak, I., & Akbar, A. (2024). Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia. Journal Of Social Science Research, 4(1), 1692–1705.
K, K. C. Y., & Fuadi, M. B. El. (2023). Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Praktik Penggunaan NIK Orang Lain untuk Nikah Beda Agama. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(2), 221. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i2.4982
Maksum, M., & Arsi Sasmito, S. (2023). Perkawinan Beda Agama Perspektif Mahmud Syaltut: Analisis Kitab Al-Fatawa. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(2), 281. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i2.5329
Miftahussurur, W., & Fikri, M. (2024). Konflik Hukum dan Nilai Agama dalam Pernikahan Beda Agama: Suara Mahasiswa IAI At-Taqwa Bondowoso. Jurnal Hukum Islam, 6(2), 56–66.
Mukhlis, E. L., Manalu, S. R., & Rahardjo, T. (2025). Negosiasi Identitas Dalam Keluarga Pasangan Beda Agama. E-Journal UNDIP, 13(2), 1–10.
Mursalin, A. (2023). Legalitas Perkawinan Beda Agama: Mengungkap Disparitas Putusan Pengadilan di Indonesia. Undang Jurnal Hukum, 6(1), 113–150. https://doi.org/10.22437/ ujh.6.1.113-150
Mutakin, A. (2021). FIQH PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA Kajian atas Fatwa-Fatwa NU, MUI dan Muhammadiyah. Al-Ahwal, 14(1), 11–25. https://doi.org/10.14421/ ahwal.2021.14102
Nasrul, Yusuf, M., & Mubarok, M. (2024). Pernikahan Beda Agama Tinjauan Fikih Dan Tantangan Kehidupan Multikultural Di Indonesia. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 4(3), 243–252. https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i3.3050
Nasution, A. M., & Rosmalinda. (2024). Tinjauan Sosiologi Terhadap Polemik Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Manajemen, Hukum Dan Sosial (JMHS), 2(2), 60–66.
NS, F. (2022). Konflik Norma Perkawinan Beda Agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/nadzirotus-sintya-falady-s-h-cpns-analis-perkara-peradilan-calon-hakim-2021-pengadilan-agama-probolinggo
Ramadhani, F., & Rahmat, D. (2024). Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung NOMOR 1400 K/PDT/1986. LEX OMNIBUS: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 1(1), 28–41.
DOI: https://doi.org/10.17509/sosietas.v15i1.84229
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
.png)



