THE ROLE OF MOBILE SAMSAT PROGRAM TO INCREASE TAXPAYER’S LEGAL AWARENESS TO PAY VEHICLE TAX

Hilal Muhammad Pasha, Muhammad Halimi, Susan Fitriasari

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya wajib pajak yang masih tidak sadar akan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga wajib pajak banyak yang terlambat atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui program samsat keliling yang diluncukan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yang berlokasi di wilayah Kota Bandung 1 Pajajaran dengan subjek penelitian yaitu wajib pajak, petugas samsat keliling, dan Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Provinsi Wilayah Kota Bandung 1 Pajajaran. Alat pengumpul data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data yaitu data kualitatif secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kehadiran program samsat keliling dengan berbagai kemudahannya mampu menarik minat wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran hukum wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat seiring hadirnya program samsat keliling.

Keywords


Kesadaran Hukum, Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Keliling

References


Creswell, John K. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Devano dan Rahayu. (2006). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana.

Juandi, A. (2016). Kajian tentang Pendirian Bangunan di Sempadan Sungai dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat agar Menjadi Warga Negara yang Baik. Jurnal Civicus: Pendidikan Kewarganegaraan UPI, 20 (2), hlm. 57-68.

Maftuh dan Sapriya. (2005). Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan melalui Pemetaan Konsep. Jurnal Civicus: Implementasi KBK dalam Pendidikan Kewarganegaraan dalam Berbagai Konteks, 1 (5), hlm. 319-328.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.

Sundawa & Sholihat. (2010). Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Widjaya, A. W. (1984). Kesadaran Hukum dan Manusia Pancasila. Jakarta: Era Swasta.




DOI: https://doi.org/10.17509/civicus.v19i2.10724

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Hilal Muhammad Pasha, Muhammad Halimi, Susan Fitriasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Our journal indexed by :


               

 

Jurnal Civicus is published Univesitas Pendidikan Indonesia in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).

 

Jurnal Civicus is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

civicus.stat