Pelaksanaan Program Desa Sadar Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Trusmi Wetan

Puspa Yuliasari, Idrus Affandi, Dwi Iman Muthaqin

Abstract


Program desa sadar hukum merupakan kebijakan yang menarik untuk dikaji, karena program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia. Untuk menjadi desa sadar hukum, suatu desa harus memenuhi kriteria dan melewati beberapa proses pembentukan yang diatur dalam Peraturan Kepala BPHN Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Penelitian ini mendeskripsikan secara mendalam mengenai pelaksanaan program desa sadar hukum di Desa Trusmi Wetan, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan program desa sadar hukum dan efektivitas pelaksanaan programdesa sadar hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Trusmi Wetan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif.  Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Pelaksanaan program desa sadar hukum di Desa Trusmi Wetan dilakukan mulai dari pengusulan, pembinaan, penilaian, penetapan, dan peresmian. (2) Adapun dari segi efektivitas, pelaksanaan program desa sadar hukum di Desa Trusmi Wetan cukup efektif, karena dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Trusmi Wetan.

Keywords


Desa Sadar Hukum, Kesadaran Hukum Masyarakat

References


Badan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon. (2018). Buku Panduan untuk Kelompok/Keluarga Sadar Hukum. Cirebon: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon

Dunn, W.N. (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik: Edisi Kedua. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Irrubai, M.L, dkk. (2017). Kearifan Lokal Awik-Awik Desa Sesaot dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal of Islamic Law, 16 (2), 390-418.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. (2017). Buku Panduan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2017. Bandung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Kusumohamidjojo, B. (1999). Ketertiban yang Adil: Problematik Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo.

Muthaqin, D.I. (2016). Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Kegiatan Perbankan Tanpa Izin sebagai Bentuk Kejahatan Korporasi. Jurnal Civicus, 20 (2), 12-22.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01 Pr.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10 (1), 1-25.

Suharto, E. (2006). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT Refika Aditama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Wahab, S.A. (2012). Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara




DOI: https://doi.org/10.17509/civicus.v19i2.16624

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Puspa Yuliasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Our journal indexed by :


               

 

Jurnal Civicus is published Univesitas Pendidikan Indonesia in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).

 

Jurnal Civicus is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

civicus.stat