CALON ANGGOTA LEGISLATIF EKS KORUPTOR DALAM PERSPEKTIF PUBLIK PADA PEMILU 2019

Nurul Yunita, Karim Suryadi, Cecep Darmawan

Abstract


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 61 anggota DPR dan DPRD telah menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang Januari-Mei 2018. Juli 2018, tercatat 165 mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. April 2019, Indonesia Corruption Watch (ICW) merujuk data final Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis sebanyak 81 orang eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Secara yuridis, landasan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif telah diperbolehkan, merujuk pada putusan Mahkamah Agung No.43 P/HUM/2018. Namun, dalam perkembangannya, dilihat dari berbagai sudut pandang lain caleg eks koruptor menimbulkan berbagai implikasi negatif bagi masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif sehingga diperoleh gambaran publik mengenai adanya caleg eks koruptor dalam Pemilu 2019 secara moral, perkembangan demokrasi, gerakan antikorupsi serta partai politik. Caleg eks koruptor dari sudut pandang moral dinilai sebagai penyimpangan. Caleg eks koruptor dapat menghambat demokrasi di Indonesia karena akan mengurangi kepercayaan publik kepada para wakil rakyat. Rekrutmen caleg dari internal partai sebagai corong menyeleksi kualitas caleg. Revisi undang-undang Pemilu harus dilakukan untuk perbaikan proses demokrasi di Indonesia. Pendidikan politik di masyarakat menjadi salah solusi mengatasi efek yang ditimbulkan dari adanya caleg eks koruptor.


Keywords


calon anggota legislatif, eks koruptor, pemilu 2019, publik

References


Agatiello, O. (2010). Corruption Not An End. Emerald Journal: Management Decision, 48, 1456-1468.

Bloom, P.B.N. (2013). The Public’s Compass: Moral Conviction and Political Attitudes. American Politics Research, 41 (6), 937–964. doi: 10.1177/1532673X13481842.

Brownhill, R dan Smart, P. (1989). Political Education. London: Biddles Ltd.

Busroh, A. D. (2011). Ilmu Negara. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Darwaman, C. (2017). Optimalisasi Fungsi DPR. [online]. Diakses dari: https://www.pikiran-rakyat.com/opini/2017/10/17/optimalisasi-fungsi-dpr-411686

Dewiyantini. (2019, 15 Februari). “Caleg Harus Buka Data Pribadi.” Pikiran Rakyat, hlm. 12

Hadisuprapto, P. (2000). Pemberian Malu: Alternatif Antisipatif Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (K.K.N) Jurnal Kriminologi Indonesia, 1 (1). 1 – 9.

Indonesia Corruption Watch (2019). 46 Caleg Eks Koruptor. Diakses dari: instagram.com/sahabaticw

Katadata. (2018). 165 Mantan Narapidana Korupsi Mendaftar Menjadi Wakil Rakyat. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/07/27/165-narapidana-korupsi-mendaftar-menjadi-wakil-rakyat

Katadata. (2018). Anggota DPR dan DPRD yang Tertangkap Korupsii. Diakses dari: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/09/05/berapa-anggota-dpr-dan-dprd-yang-tertangkap-korupsi#

Katadata. (2018). Anggota DPR/DPRD Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/12/05/anggota-dprdprd-paling-banyak-terjerat-kasus-korupsi

Papasi, J. M. (2010). Ilmu Politik Teori dan Praktik. Bandung: Graha Ilmu.

Poespoprodjo, W. (1999). Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Pustaka Grafika.

Rapar, J. H. (2001). Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Saphiro, I. (2003). Asas Moral dalam Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Simabura, C. (2009). Akuntabilitas Rekruitmen Calon Anggota DPRD Sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat. Jurnal Konstitusi, 2 (1), 1-131.

Suryadi, K. (2018). Menak Senayan, Arsitek Komunikasi Politik Indonesia. Bandung: PT Pustaka Jaya.

Suseno, F.M. (2001). Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Tanjung, M. A dan Saraswati, R. (2018). Demokrasi dan Legalitas Mantan Narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2 (25), 379 – 399.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Weda, I. B. K. (t.t) (2013). Korupsi dalam Patologi Sosial : Sebab, Akibat dan Penanganannya Untuk Pembangunan di Indonesia. Diakses dari: http://media.neliti.com/publication.pdf

Widjojanto, B. (2012). Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia: Suatu Kajian Awal. Jurnal Hukum Prioris, 3 (1), 27-45.

Wijaya, D. (2014). Pendidikan Antikorupsi untuk Sekolah dan Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Indeks Permata Puri Media.




DOI: https://doi.org/10.17509/civicus.v19i1.16651

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Nurul Yunita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Our journal indexed by :


               

 

Jurnal Civicus is published Univesitas Pendidikan Indonesia in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).

 

Jurnal Civicus is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

civicus.stat