NILAI BUDAYA PADA PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NO. 70.A TAHUN 2015 KAITANNYA DENGAN CIVIC CULTURE

intan tania dewi

Abstract


Abstrak: Nilai Budaya dalam Peraturan Bupati Purwakarta No. 70.A Tahun 2015 Kaitannya dengan Civic Culture. Peraturan Bupati Purwakarta No. 70.A Tahun 2015 tentang Desa Berbudaya sarat akan nilai budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana upaya pelestarian nilai budaya pada peraturan desa berbudaya di Desa Cilandak dapat mengembangkan civic culture. Nilai budaya yang terkandung dalam peraturan desa berbudaya diselenggarakan melalui beberapa tradisi dan kesenian seperti Beas Perelek, Hajat Bumi, Karinding, Pencak Silat, Sisingaan, Tutunggulan, dan Mitembeyan. Pelestarian budaya-budaya Sunda tersebut diyakini sebagai aset dalam mengembangkan civic culture, sehingga pelaksanaan peraturan desa berbudaya di Desa Cilandak akan berpengaruh pada pengembangan civic culture Sebagai pembentukan identitas bangsa.

 


Keywords


Nilai Budaya, Peraturan, Civic Culture.



DOI: https://doi.org/10.17509/civicus.v18i1.5196

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 intan tania dewi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Our journal indexed by :


               

 

Jurnal Civicus is published Univesitas Pendidikan Indonesia in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).

 

Jurnal Civicus is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

civicus.stat