Publication Ethics, Malpractice, and AI Governance Statement
Jurnal Pendidikan Perikanan Kelautan (Journal of Fisheries and Maritime Studies), diterbitkan oleh Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Serang, berkomitmen penuh menjunjung tinggi integritas akademik, kejujuran ilmiah, dan transparansi publikasi. Standar etika publikasi ini merujuk pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) Core Practices, standar indeksasi Elsevier / Scopus Content Selection & Advisory Board (CSAB), serta pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional (ARJUNA Kemendikbudristek RI).
1. Tanggung Jawab Dewan Editor (Duties of Editors)
- Keputusan Penerbitan: Editor bertanggung jawab penuh memutuskan kelayakan naskah berdasarkan kebaruan ilmiah (novelty), orisinalitas, validitas metode, dan relevansi ruang lingkup, bebas dari diskriminasi SARA, gender, atau afiliasi kelembagaan.
- Kerahasiaan Naskah: Seluruh naskah yang masuk dijaga kerahasiaannya dan tidak dibagikan kepada pihak di luar penulis dan reviewer yang bertugas.
- Bebas Benturan Kepentingan: Editor wajib mengundurkan diri (recuse) dari penanganan naskah yang melibatkan relasi personal, pembimbingan, atau kolaborasi riset langsung, dan mengalihkannya kepada editor lain.
2. Tanggung Jawab Mitra Bestari (Duties of Reviewers)
- Objektivitas & Kerahasiaan: Penelaahan dilakukan secara independen, objektif, santun, dan rahasia melalui mekanisme double-blind review. Reviewer dilarang memanfaatkan data naskah untuk riset pribadi.
- Ketepatan Waktu: Reviewer diharapkan menyelesaikan telaah dalam 2–3 minggu atau segera memberitahukan editor jika terdapat kendala waktu.
3. Tanggung Jawab Penulis (Duties of Authors)
- Orisinalitas & Plagiarisme: Naskah wajib merupakan karya orisinal. JPPK menerapkan toleransi uji kemiripan Turnitin maksimal 20%.
- Larangan Publikasi Ganda: Naskah tidak sedang diajukan atau diterbitkan di media publikasi lain.
- Standar Kepengarangan (Authorship): Penulis yang dicantumkan wajib memenuhi kontribusi substansial (standar ICMJE). Ghost/guest authorship dilarang.
4. Kebijakan Tata Kelola Kecerdasan Buatan (Generative AI Governance)
- AI Bukan Penulis: Perangkat AI (ChatGPT, Gemini, Claude, Copilot, dll.) tidak memenuhi kriteria kepengarangan dan dilarang dicantumkan sebagai author/co-author.
- Deklarasi Transparan: Penggunaan AI hanya diizinkan untuk penyempurnaan kebahasaan atau komputasi kode dan wajib dideklarasikan secara eksplisit pada bagian Acknowledgment atau Methods.
- Larangan AI untuk Reviewer: Mitra bestari dilarang mengunggah naskah yang ditelaah ke dalam alat AI generatif demi melindungi kerahasiaan naskah dan hak cipta penulis.

