SEXUAL EDUCATION POLICY, LEGAL PROTECTION FROM SEXUAL VIOLENCE AT UNIVERSITY
Abstract
Perguruan Tinggi salahsatu Lembaga Pendidikan yang rawan terjadi kekerasan seksual, upaya pencegahan dan penanggulangan telah dilakukan namun masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam kampus. Kekerasan seksual di Perguruan Tinggi menjadi citra buruk dan mencoreng dunia Pendidikan Indonesia. Pemerintah dan Perguruan Tinggi harus mempu merespon dan melakukan langkah prefentif dalam menurunkan angka kekerasan seksual dengan dimasuknya pendidikan seksual dalam kurikulum nasional perguruan tinggi menjadi agar dapat menutup ruang kekerasan seksual dikampus. Pendidikan seksual dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa tentang batasan dapat bertindak secara seksual kepada dirinya dan orang lain, sehingga tidak merugikan siapapun. Metode yang digunakan yuridis normatif dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan kajian pustaka dan studi lapangan mengenai penerapan Pendidikan seksual dalam kurikulum perguruan tinggi. Hasil penelitian ini adalah diperlukan regulasi agar setiap peguruan tinggi mewajibkan Pendidikan seksual menjadi kegiatan belajar sebagai upaya preventif pecegahan kejahatan seksual di Perguruan Tinggi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Jamaludin, Y. P. (2022). Model Pencegahan Kejahatan Seksual Di Lembaga Pendidikan Pesantren. Res Nullius, 4(2), 161–169. https://doi.org/https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i2.6861
Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 69–83. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art6
Apriadi, & Khadafie, M. (2020). Peran Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan Pada Siswa. Jurnal IKRA-ITH Humaniora, 4(3), 37–46.
Azzahra, Q. M. (2020). Pendidikan Seksual Anak Usia Dini: “My Bodies Belong To Me.” Early Childhood : Jurnal Pendidikan, 4(1), 77–86. https://doi.org/10.35568/earlychildhood.v4i1.736
Bahri, S. (2011). Pengembangan Kurikulum Dasar Dan Tujuannya. Islam Futura, 9(1).
Banurea, R. N., & Abidjulu, F. C. (2020). Pendidikan Seksual Komprehensif Pada Remaja Di Sma Negeri 1 Abepura Jayapura. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana, 2(2), 74. https://doi.org/10.32493/j.pdl.v2i2.3969
Cindrawati S. Umar, Sambali, S., & Noldy Mohede. (2021). Tinjauan Hukum Pidana Dalam Penerapan Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 81 Uu No.17 Tahun 2016. Lex Crimen, 12(1), 187–193. file:///Users/ahmadjamaludin/Downloads/33112-69506-1-SM.pdf
Erinca Febrianti, Bambang Widiyahseno, Robby Darwis Nasution, Yusuf Adam Hilman. (2022). Policy Analysis of Permendikbud Ristek Number 30 of 2021 in Effort to Prevent and Treat Sexual Violence at University of Muhammadiyah Ponorogo Bambang Widiyahseno. VII(01), 52–62. file:///Users/ahmadjamaludin/Downloads/2529-Article Text-10019-2-10-20220630.pdf
Fara Novanda Fatura. (2019). Telaah Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 8(3), 238–244. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/issue/view/3253
Friski Riana. (2021). Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus. Nasional.Tempo.Co.
Ghinanta Mannika. (2018). Studi deskriptif potensi terjadinya kekerasan seksual pada remaja perempuan. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 7(1), 2540–2553. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jepin/article/view/10009/9993
Hari Prabowo. (2019). Pentingnya Peranan Kurikulum yang Sesuai dalam Pendidikan. Jurnal Universitas Negeri Padang, 3(1), 1–10. file:///E:/File Ridho/File Kuliah/File Semester 6/Kajian Kurikulum/Artikel Peranan Kurikulum.pdf
Helmi, A. F., & Paramastri, I. (2022). Efektivitas Pendidikan Seksual Dini Perilaku Seksual Sehat. Jurnal Psikologi, 0215–888(2), 25–35.
Hidayat, A., Afandi, A., Magister, P., Hukum, I., & E-mail, U. J. (2021). Stigma Negatif Perempuan Korban Kejahatan Menjadi Hambatan Dalam Pengusutan Terhadap Perbuatan Kekerasan Sebagai Bentuk Pemberian Perlindungan Hukum Pendahuluan Perempuan merupakan golongan masyarakat yang kedudukannya sebagai bagian dari. 2(2), 234–241.
Kristina. (2022). Indonesia Punya Ribuan Perguruan Tinggi, Wilayah Mana Terbanyak? Detik.Com. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6192489/indonesia-punya-ribuan-perguruan-tinggi-wilayah-mana-terbanyak#:~:text=Sementara itu%2C dalam skala nasional,jumlahnya mencapai 4.593 perguruan tinggi.
Maslahah, A. U. (2018). Penerapan Kurikulum Mengacu Kkni Dan Implikasinya Terhadap Kualitas Pendidikan Di Ptkin. Edukasia : Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 13(1), 227–248. https://doi.org/10.21043/edukasia.v13i1.5717
Nicholas Ryan Aditya. (2022). Komnas Perempuan: Perguruan Tinggi Dominasi Kekerasan terhadap Perempuan di Lembaga Pendidikan. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/20425391/komnas-perempuan-perguruan-tinggi-dominasi-kekerasan-terhadap-perempuan-di?page=all
Novi Safriadi, Urai Salam, Rini Hazriani, Novi Safriadi, Urai Salam, R. H. (2015). Wikipeat Sebagai Implementasi Knowledge Management System (KMS) Untuk Pengelolaan Hasil Penelitian di Universitas Tanjungpura. Jurnal Edukasi Dan Penelitian Informatika (JEPIN), 1(1), 37–40. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jepin/article/view/10009/9993
Paradias, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 64. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72
Pengelola Web Kemendikbud. (2021). Wujudkan Lingkungan Perguruan Tinggi yang Aman dari Kekerasan Seksual. Kemdikbud.Go.Id. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/wujudkan-lingkungan-perguruan-tinggi-yang-aman-dari-kekerasan-seksual
Rinta, L. (2015). Pendidikan Seksual Dalam Membentuk Perilaku Seksual Positif Pada Remaja Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Psikologi Remaja. Jurnal Ketahanan Nasional, 21(3), 163. https://doi.org/10.22146/jkn.15587
Santi, A. N. G., Yuliartini, P. R. N., & Mangku, G. S. D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Buleleng. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 2(3), 216–226. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28786
Sarwono. (2011). Psikologi Remaja. Rajawali Pers.
Wiweka, G., Jaya, I., & Suardana, I. (2019). Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Hukum Adat Bali Di Desa Sudaji Kecamatan Sawan Buleleng. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum8, 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/54531/32316
Yudi Candra Hermawan, Juliani, W. I., & Hendro Widodo. (2020). Konsep Kurikulum Dan Kurikulum Pendidikan Islam. Jurnal MUDARRISUNA: Media Kajian Pendidikan Agama Islam, 10(1), 34. https://doi.org/10.22373/jm.v10i1.4720
DOI: https://doi.org/10.17509/civicus.v22i2.51036
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ahmad Jamaludin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Our Journal Indexed By :
Jurnal Civicus is published Departemen Pendidikan Kewarganegaraan in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).
Jurnal Civicus is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.