Sexual Education Policy, Legal Protection from Sexual Violence at University

Ahmad Jamaludin

Abstract


University is one of the educational institutions that is vulnerable to sexual violence, prevention and control efforts have been made but there are still many cases of sexual violence that occur on campus. Sexual violence in universities is a bad image and tarnishes the Indonesian education world. The government and universities must be able to respond and take preventive steps in reducing the number of sexual violence by including sexual education in the national curriculum of the University in order to close the space for sexual violence on campus. Sexual education can provide an overview to students about the boundaries of being able to act sexually to themselves and others, so as not to harm anyone. The method used is normative juridical and analysed descriptively qualitative by using literature review and field studies regarding the application of sexual education in the University curriculum. The result of this research is that regulations are needed so that every university requires sexual education to be a learning activity as a preventive effort to prevent sexual crimes at the university.


Keywords


College, Legal Protection, Sexual Violence

Full Text:

PDF

References


Alpian, R. (2022). Perlindungan hukum pidana terhadap tindak kekerasan seksual di dalam institusi perguruan tinggi. Lex Renaissance, 7(1), 69-83.

Apriadi, A., dan Khadafie, M. (2020). Peran lembaga pendidikan dalam pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan pada siswa. Ikra-Ith Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(3), 1-10.

Azzahra, Q. M. (2020). Pendidikan seksual anak usia dini:"My bodies belong to me". Early Childhood: Jurnal Pendidikan, 4(1), 77-86.

Bahri, S. (2017). Pengembangan kurikulum dasar dan tujuannya. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 11(1), 15-34.

Banurea, R. N., dan Abidjulu, F. C. (2020). pendidikan seksual komprehensif pada remaja di sma negeri 1 Abepura Jayapura. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana, 2(2), 74-81.

Fatura, F. N. (2019). Telaah tindak pidana pelecehan seksual secara verbal dalam hukum pidana Indonesia. Recidive, 8(3), 238-244.

Febrianti, E. (2022). Policy analysis of permendikbud ristek number 30 of 2021 in effort to prevent and treat sexual violence at university of muhammadiyah Ponorogo bambang widiyahseno. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK), 7(01), 52-62.

Helmi, A. F., & Paramastri, I. (1998). Efektivitas pendidikan seksual dini perilaku seksual sehat. Jurnal Psikologi, 25(2), 25–34.

Hermawan, Y. C., Juliani, W. I., dan Widodo, H. (2020). Konsep kurikulum dan kurikulum pendidikan Islam. Jurnal Mudarrisuna: Media Kajian Pendidikan Agama Islam, 10(1), 34-44.

Hidayat, A., Afandi, A., dan Dianasari, R. (2021). Stigma negatif perempuan korban kejahatan menjadi hambatan dalam pengusutan terhadap perbuatan kekerasan sebagai bentuk pemberian perlindungan hukum. Rechtenstudent Journal UIN KHAS Jember, 2(2), 234–241.

Jamaludin, A., dan Prayuti, Y. (2022). Model pencegahan kejahatan seksual di lembaga pendidikan pesantren. Res Nullius Law Journal, 4(2), 161-169.

Mannika, G. (2018). Studi deskriptif potensi terjadinya kekerasan seksual pada remaja perempuan. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 7(1), 2540–2553.

Maslahah, A. U. (2018). Penerapan kurikulum mengacu kkni dan implikasinya terhadap kualitas pendidikan di ptkin. Edukasia : Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 13(1), 227–248.

Matondang, E. (2018). Kurikulum bela negara di tingkat pendidikan tinggi: Prospektif ketimpangan dalam sistem pertahanan Indonesia. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 5(3), 21-42.

Muhajarah, K. (2016). Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga: Perspektif sosio-budaya, hukum, dan agama. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 11(2), 127-146.

Paradiaz, R., dan Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.

Prabowo, H. (2019). Pentingnya peranan kurikulum yang sesuai dalam pendidikan. Jurnal Universitas Negeri Padang, 3(1), 1–10.

Rinta, L. (2015). Pendidikan seksual dalam membentuk perilaku seksual positif pada remaja dan implikasinya terhadap ketahanan psikologi remaja. Jurnal Ketahanan Nasional, 21(3), 163-174.

Safriadi, N., Salam, U., dan Hazriani, R. (2015). Pengembangan knowledge management system (kms) untuk pengelolaan hasil penelitian di universitas tanjungpura. JEPIN (Jurnal Edukasi dan Penelitian Informatika), 1(1), 37-40.

Santi, A. N. G., Yuliartini, P. R. N., dan Mangku, G. S. D. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 2(3), 216–226.

Umar, C. S. (2021). Tinjauan hukum pidana dalam penerapan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan pasal 81 uu no. 17 tahun 2016. Lex Crimen, 10(2), 213-222.

Wiweka, G., Jaya, I., dan Suardana, I. (2019). Penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan hukum adat Bali di desa sudaji Kecamatan Sawan Buleleng. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum8, 8(11), 1–15.




DOI: https://doi.org/10.17509/civicus.v22i2.51036

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ahmad Jamaludin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Our journal indexed by :


               

 

Jurnal Civicus is published Univesitas Pendidikan Indonesia in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).

 

Jurnal Civicus is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

civicus.stat