Pengaruh Tax Amnesty dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Kesadaran Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening (Studi Empiris Di Kpp Pratama Boyolali)

Syarofah Nur Martyas, Triyono Triyono

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tax amnesty dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, serta menguji peran kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening pada KPP Pratama Boyolali. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Sampel penelitian terdiri atas 100 wajib pajak orang pribadi yang ditentukan melalui teknik accidental sampling. Data primer dikumpulkan menggunakan kuesioner dan dianalisis melalui uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, regresi linier berganda, serta analisis jalur (path analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tax amnesty berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien 0,704 dan signifikansi 0,000. Sanksi pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan, dengan koefisien 0,315 dan signifikansi 0,001. Secara simultan, kedua variabel menjelaskan 75,1% variasi kepatuhan wajib pajak. Model kesadaran wajib pajak memiliki nilai koefisien determinasi sebesar 91%. Pengaruh tidak langsung sanksi pajak terhadap kesadaran melalui kepatuhan sebesar 0,164, lebih besar daripada pengaruh langsung sebesar 0,157.


Keywords


Tax Amnesty, Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, I., & Nainggolan, E. P. (2018). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak terhadap motivasi membayar pajak dengan penerapan UU Tax Amnesty sebagai variabel moderating pada Kanwil DJP Sumut I Medan. Liabilities (Jurnal Pendidikan Akuntansi), 1(2), 181–191. https://doi.org/10.30596/liabilities.v1i2.2230

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

Aktaş Güzel, S., Özer, G., & Özcan, M. (2019). The effect of the variables of tax justice perception and trust in government on tax compliance: The case of Turkey. Journal of Behavioral and Experimental Economics, 78(January 2018), 80–86

Alfiyah, N., & Latifah, S. W. (2017). Pengaruh pelaksanaan pebijakan sunset policy , tax amnesty , kepatuhan wajib pajak. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 7(2), 1081–1090.

Anggarini, L. P. I., Yuesti, A., & Sudiartana, I. M. (2019). Pengaruh penerapan

As’ari, N. G. (2018). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ekobis Dewantara, 1(6), 64–76.

Atarwaman, R. J. D. (2020). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi pajak dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi, 6(1), 39–51. https://doi.org/10.30598/jak.6.1.39-51

Badarudin, F. A. (2020). Pengaruh Kualitas Produk, Harga, dan Pelayanan terhadap Kepuasan Konsumen pada Exterior Store Surabaya (Doctoral dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya).

Bangun, S., Hasibuan, P. W., & Suheri, S. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak: Peran Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Manajemen Perpajakan Dalam Perspektif Technology Acceptance Model dan Theory of Planned Behavior. Tirtayasa Ekonomika, 17(1), 152-176.

DKI Jakarta). Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3, No. 1, April 2019, 47-58.

Erawati, V., & Rahayu, Y. (2021). Pengaruh sanksi perpajakan, kesadaran dan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10(1).

https://www.pajak.go.id/id/visi-misi-tujuan-dan-maklumat-pelayanan

Indriantoro,Nur dan Bambang Supomo. (2011), ”Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi Dan Manajemen”, Edisi Pertama. BPFE,Yogyakarta

Jatmiko, A. N. (2006). Pengaruh sikap wajib pajak pada pelaksanaan sanksi denda, pelayanan fiskus dan kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi empiris terhadap wajib pajak orang pribadi di Kota Semarang [Tesis magister, Universitas Diponegoro].

kebijakan tax amnesty, pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Riset Akuntansi (JUARA), 9(1), 48–61. https://doi.org/10.36733/juara.v9i1.302

kementrian keuangan republik Indonesia.Direktur Jenderal pajak, kanwil D. (2013). republik indinesia kumpulan undang-undang perpajakan.

Krisnadeva, A. A. N., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2020). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Denpasar. E-Jurnal Akuntansi, 30(6), 1425–1440. https://doi.org/10.24843/EJA.2020.v30.i06.p07

Lady Ayu Anggraeni. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Lingkungan Wajib Pajak, Sikap Religiusitas Wajib Pajak, dan Kemanfaatan NPWP Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi empiris pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di kantor pelayanan pajak pratama klaten). 1–25

Mardiasmo. (2009). Perpajakan (Edisi revisi). Andi.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mujiyati, & M. Abdul Aris. (2020). Inti Perpajakan Indonesia (edisi revisi). Muhammadiyah University Press.

Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (2011). Pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 6(1).

Nasution. 2006. Perpajakan. Jakarta. Bumi Aksara

Nurkhin, A., Novanty, I., Muhsin, & Sumiadji. (2018). The influence of tax understanding, tax awareness and tax amnesty toward taxpayer compliance. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 22(2), 240–255. https://doi.org/10.26905/jkdp.v22i2.1678

Paranoan, L. E. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak (Studi kasus di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo). Eqien: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 9(2), 270–277. https://doi.org/10.34308/eqien.v9i2.363

Pauji, S. N. (2020). Hubungan Tingkat Pendidikan, Kesadaran, Kepercayaan, Pengetahuan, Masyarakat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 01, 48–58.

Priadana, H. Moh. Sidik, & Muis, Saludin (2009). Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Rahmawati, R., & Yulianto, A. (2018). Analysis of the Factors Affecting Individual Taxpayers Compliance. Accounting Analysis Journal, 7(1), 17–24.

Saputra, H. (2019). Analisa Kepatuhan Pajak dengan Pendekatan Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) (Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi

Saputra, H. (2019). Analisa Kepatuhan Pajak dengan Pendekatan Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) (Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi DKI Jakarta). Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3, No.

Sarwono, J. (2011). Analisis jalur (path analysis): Teori, aplikasi, prosedur analisis untuk riset skripsi, tesis dan disertasi. Elex Media Komputindo.

Setiyani, N. M., Andini, R., & Oemar, A. (2018). Pengaruh motivasi Wajib Pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dengan kesadaran Wajib Pajak sebagai variabel intervening (Pada kantor pelayanan pajak pratama di Kota Semarang). Journal of Accounting, 4(4).

Sriniyati. (2020). Pengaruh moral pajak, sanksi pajak, dan kebijakan pengampunan pajak terhadap kepatuhan pajak wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis, 8(1), 14–23. https://doi.org/10.30871/jaemb.v8i1.1913

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. CV. Alfabeta.

Sulistianingtyas, V., Rosidi, & Subekti, I. (2018). A Perspective of Theory of Planned Behavior and Attribution Theory for PBB P2 Taxpayer Compliance in Probolinggo. 2(2), 320–347.

Sunjoyo et al. (2013). Aplikasi SPSS untuk Smart Riset (Program IBM SPSS 21.0). CV Alfabeta, Bandung.

Undang-undang Nomor 28. (2007).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan




DOI: https://doi.org/10.17509/ijdb.v6i2.107183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesian Journal of Digital Business is published by Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
and managed by Department of Digital Business
Jl. Dr. Setiabudi No.229, Kota Bandung, Indonesia - 40154
View My Stats