Kendala Umum yang Dihadapi Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Layanan Publik
Abstract
Layanan publik tersedia bagi semua warga masyarakat termasuk mereka yang menyandang disabilitas. Akan tetapi, bagi para penyandang disabilitas ada masalah aksesibilitas. Sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang aksesibilitas. Namun demikian, sangat minimnya implimentasi peraturan perundang-undangan tersebut mengakibatkan berbagai hambatan bagi para penyandang disabilitas untuk dapat menikmati berbagai layanan publik yang tersedia. Ini mencakup hambatan arsitektural, hambatan informasi dan komunikasi, dan hambatan internal diri penyandang disabilitas sendiri serta kurangnya dukungan masyarakat bagi pengembangan diri para penyandang disabilitas, yang secara keseluruhan telah memperburuk akses para penyandang disabilitas ke layanan publik.
Kata kunci: layanan publik, disabilitas, aksesibilitas
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Davenport, F.C.B. (1994). Physical Accessibility:A Step by Step
Guide to Eliminate Architectural Barriers. Victoria: Access and
Mobility Sub-Committee.
Goldsmith, S. (1976). Designing for the Disabled. London: Royal Institute of Architects Publications Ltd.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Undang-undang RI nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
DOI: https://doi.org/10.17509/jassi.v11i2.3991
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Universitas Pendidikan Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.