STUDI PROSEDUR PENILAIAN DOMAIN AFEKTIF OLEH GURU PAI DI SMP NEGERI 2 BANDUNG DAN SMP SALMAN AL-FARISI BANDUNG

Nur Anis Saila Pajrin, Abas Asyafah, Saepul Anwar

Abstract


Abstract. This article examines the procedure for evaluating the process and learning outcomes of Islamic Religious Education (IRE/PAI) in the affective aspect. In IRE/PAI, the assessment of affective aspect is still a problem. In fact, there are many obstacles in its application. This research uses a qualitative approach with descriptive methods. Data collection uses observation, interview, documentation, and triangulation techniques. Analysis of research data is carried out in the form of data reduction, data display, and verification. Based on the results of the study, it was found that the stage of the preparation of attitude assessment instruments in schools was in accordance with the established guidelines, but related to the design of the grid and analyzing the quality of the instrument was not optimally implemented. Then the implementation stage of the attitude assessment was generally applied according to the guidelines, although there were still obstacles that were not in accordance with the plan. Finally, the results stage of the attitude assessment process has been carried out according to the guidelines, but in terms of time control and objective assessment decisions need to be optimized.

 

Abstrak. Artikel ini mengkaji prosedur penilaian proses dan hasil belajar Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam aspek afektif. Dalam PAI, penilaian aspek afektif masih menjadi permasalahan. Pada kenyataannya, terdapat banyak kendala dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik-teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi. Analisis data penelitian dilakukan dalam bentuk reduksi data, display data, dan verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa tahap penyusunan instrumen penilaian sikap di sekolah sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, namun terkait perancangan kisi-kisi dan penganalisaan kualitas instrumen belum optimal terlaksanakan. Kemudian tahap pelaksanaan penilaian sikap, secara umum teraplikasikan sudah sesuai panduan, meskipun masih terdapat kendala yang tidak sesuai dengan rencana. Terakhir, tahap hasil dari proses penilaian sikap, sudah terlaksana sesuai pedoman, namun dalam hal pengendalian waktu dan keputusan penilaian yang objektif perlu dioptimalkan lagi.


Keywords


Assessment; Affective Domain; Islamic Religius Education

Full Text:

PDF

References


Anwar, K. (2015). Jaminan Mutu dan Upaya Pengembangan Profesionalitas Guru Pada Abad Pengetahuan. Nur El-Islam, 105.

Anwar, S., & Fakhruddin, A. (2016). Pelaksanaan Standar Penilaian oleh Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Ta'lim, 14(2), 139-155.

Arifin, Z. (2017). Evaluasi Pembelajaran. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Aulia, M. (2018). Pelaksanaan Penilaian Sikap Spritual dan Sikap Sosial pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di SMPN 5 Batusangkar. Skripsi Sarjana Pendidikan Agama Islam. Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

Betwan. (2019, Februari). Pentingnya Evaluasi Afektif pada Pembelajaran PAI di Sekolah. Al-Fikri, 2(1), 45-60.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama. Jakarta: Tim Direktorat Pembinaan SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Khairiyah, N., & Zen, E. S. (2017). Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X Revisi 2017. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kunandar. (2008). Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru (1 ed.). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kusumawati, T. (2015, Juni). Pengembangan Instrumen Penilaian Ranah Afektif Mata Pelajaran Aqidah Akhlak. SMART, 1(1), 111-123.

Mantau, B. A. (2009, Mei). Pengukuran Ranah Afektif Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dalam Penilaian Berbasis Kelas. Pelangi Ilmu, 2(5), 115-128.

Muhson, A. (2004, Agustus). Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan. Ekonomi & Pendidikan, 2(1), 90-98.

Pusat Kurikulum Depdiknas. (2004). Standar Kompetensi Mata Pelajaran Agama Islam Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyyah. Jakarta: Depdiknas.

Rahmat, M. (2012, Mei 01). Profil Kompetensi Guru Agama MTs di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta Dilihat dari Latar Belakang Biografis Guru. Diambil kembali dari dari Direktori File UPI: http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/195801281986121- MUNAWAR_RAHMAT/S1%20METRIS%20%26%20STATISTIK_Pen didikan/RISET- LAPORAN_Kompetensi_Guru_MTs_%28Munawar%29.pdf

Rini, S. (2014). Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Atas. Bandung: Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia.

Sugema, Sony. (2003-2004). Digital Quran versi 3.2. Diakses dari: http://www.geocities.com/sonysugema2000/.

Suastra, I. W., & Ristiati, N. P. (2016). Permasalahan Guru dalam Merancang dan Mengimplementasikan Penilaian Otentik dalam Pembelajaran Sains di SMP dan SMA. Seminar Nasional Riset Inovatif (Senari) Ke-4, (hal. 304-313).

Sudijono, A. (2016). Pengantar Evaluasi Pendidikan. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Sukmadinata, N. S. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Suyanto. (2010). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Wicaksono, Pamuji, T., Muhardjito, & Harsiati, T. (2016). Pengembangan Penilaian Sikap dengan Teknik Observasi, Self Assessment, dan Peer Assessment pada Pembelajaran Tematik Kelas V SDN Arjowinangun 02 Malang. Jurnal Malang, 46.

Yusutria. (2017). Profesionalisme Guru dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia. Curricula, 2(1), 38-46.

Zen, A. (2017). Penilaian Autentik Ranah Sikap pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di SD Pilot Project Kurikulum 2013 Kabupaten Purbalingga. Tesis Magister Pendidikan. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.

Peraturan Perundangan:

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.




DOI: https://doi.org/10.17509/t.v6i2.19695

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 TARBAWY : Indonesian Journal of Islamic Education

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

           

          

 

 

TARBAWY: Indonesian Journal of Islamic Education  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.