Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pemanfaatan Layanan Perpajakan Digital, dan Regulasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak pada Pelaku E-Commerce di Kabupaten Klaten

Ilham Rifki Febrianto, Lintang Kurniawati

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pemanfaatan Layanan Perpajakan Digital, dan Regulasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak pada pelaku e-commerce di Kabupaten Klaten. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain eksplanatori. Populasi penelitian adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pelaku e-commerce di Kabupaten Klaten, dengan sampel sebanyak 100 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner digital dengan skala Likert 1–5 dan dianalisis menggunakan Statistical Package for the Social Sciences (SPSS). Analisis data meliputi statistik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, uji F, uji t, dan koefisien determinasi (Adjusted R²). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Regulasi Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak pada pelaku e-commerce di Kabupaten Klaten. Sementara itu, Pemanfaatan Layanan Perpajakan Digital tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kejelasan regulasi merupakan faktor penting dalam mendorong kepatuhan pembayaran pajak pada sektor ekonomi digital.


Keywords


Kesadaran Wajib Pajak; Kepatuhan Pembayaran Pajak; Pelaku E-Commerce; Pemanfaatan Layanan; Perpajakan Digital; Pengetahuan Pajak; Regulasi Perpajakan

Full Text:

PDF

References


Agustin, & Mildawati. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Komunikasi, Bisnis dan Manajemen.

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. (Catatan: Sumber ini adalah artikel asli "The Theory of Planned Behavior" yang disebutkan dalam poin 11, bukan buku Ghozali).

Claudia, dkk. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kepercayaan Masyarakat pada Pemerintah terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 143-149.

Dwi, A. (2024). Pengetahuan Wajib Pajak dan Kepatuhan Pajak: Wawasan dari Praktik Hukum. Jurnal Penelitian Lintas Keilmuan, 1(2), 24-25.

Fajri, R. R., & Oktaviani, A. A. (2025). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Pelaku E-Commerce. Jurnal Ekonomi Trisakti, 5(2), 1489-1498.

Fatmawati, S. (2022). Pengaruh Kesadaran Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Tingkat Pemahaman Pajak, Tingkat Pendapatan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 11(Juli).

Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariat dengan Program IBM SPSS 26 (Edisi Kesepuluh). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. (Catatan: Sumber ini adalah referensi standar untuk metodologi statistik (SPSS) yang akan digunakan).

Junianti, & Febriani. (2024). Peran Mediasi Kesadaran dalam Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Ekonomi Akuntansi, 8(1), 31-42.

Lestary, dkk. (2021). Pengaruh Pemahaman Regulasi, Persepsi Kemudahan Administrasi, dan Persepsi Kesederhanaan terhadap Kepatuhan Perpajakan dalam Skema KSO. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMA), 5(3).

Maxuel, A., & Primastiwi, A. (2021). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce. Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis (JRMB), 16(1), 21-29.

Nadya, dkk. (2025). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Pemanfaatan Layanan Perpajakan Digital terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PPh 21 pada Karyawan Bank BRI Kantor Cabang Cikarang. Jurnal Minfo Polgan, 14(1).

Rahayu, P., & Suaidah, I. (2025). Peran Artificial Intelligence dalam Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak E-Commerce: Literasi Digital sebagai mediator. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 9(1), 479-490.

Ringan, J. (2023). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak dan Kesadaran Perpajakan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah.

Wijaya, S. (2025). Pengaruh Kesadaran dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JUBID).

Wulandari. (2024). Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Konsultan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi.




DOI: https://doi.org/10.17509/ijdb.v6i1.102633

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesian Journal of Digital Business is published by Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
and managed by Department of Digital Business
Jl. Dr. Setiabudi No.229, Kota Bandung, Indonesia - 40154
View My Stats